Ibu dan Anak di Aceh Utara Diserang Pria Bersenjata Tajam

  • 09 Apr 2026 14:01 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Aceh Utara - Seorang ibu dan anak asal Gampong Simpang Empat, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, menjadi korban penyerangan pria bersenjata tajam. Rabu malam, 8 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.

Akibat kejadian kedua korban Nurhanifah (37) dan anaknya, Bintang Zaki Almunawwarrah (12). Teramsuk pelaku diketahui bernama Abizar (24) pemuda tuna rungu-wicara, terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kapolsek Seunuddon Iptu Edi Suparman menjelaskan peristiwa bermula saat pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban, Namun diketahui oleh Nurhanifah yang berada di dalam rumah.

“Pada saat diketahui oleh korban, pelaku langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur, kemudian kejadian tersebut diketahui oleh anak korban Bintang Zaki, lalu mengambil sebilah pedang yang ada di rumahya untuk membantu ibunya yang sedang di serang pelaku, “jelas Kapolsek, Kamis 9 April 2026.

Lanjut Kapolsek, dalam perkelahian tersebut, pelaku sempat membalas dengan menusuk Bintang Zaki di bagian rusuk sebelah kiri sebanyak satu kali, Setelah terkena tusukan, anak korban langsung keluar rumah sambil meminta pertolongan dan memberitahukan kejadian tersebut kepada ayahnya, Samsul Bahri, yang tidak jauh dari rumahnya.

“Setelah mengatahui kejadian tersebut ayah korban (Samsul Bahri) bersama sejumlah warga segera menuju rumah. Setibanya di lokasi, ia mendapati istrinya masih bergelut dengan pelaku dan warga langsung mengamankan pelaku.”jelasnya.

Lanjunya, akibat kejadian itu, Nurhanifah mengalami luka tusuk di bagian perut sebanyak empat kali, satu luka di bagian dada, serta satu luka di lengan kanan, Sedangkan pelaku mengalami luka sayat di tangan kanan serta luka bacok di lengan kiri.

“kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif penyerangan tersebut. Hingga kini, pihak kepolisian juga telah mengamankan pelaku guna proses hukum lebih lanjut.”pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....