Aparat Kepolisian Polres Lhokseumawe Berhasil Ungkap Kasus 1,5 Kg Sabu

  • 08 Apr 2026 11:44 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe : Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar pada Jumat, 3 April 2026.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Simpang Ujong Pacu, Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi.

Sekira pukul 12.30 WIB, petugas mendapati aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan transaksi narkotika. Saat dilakukan penindakan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (34), warga Desa Paya Cut, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bersih mencapai 1.501,36 gram (1,5 kilogram). Rinciannya, satu paket besar seberat 1.003,33 gram yang dikemas dalam plastik hijau bergambar alpukat, serta lima paket sedang dengan berat total 498,03 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan tersangka, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Petugas mengungkap, saat penangkapan berlangsung, terdapat beberapa orang lain di lokasi yang berhasil melarikan diri. Identitas mereka telah diketahui dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebanyak tiga orang.

Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lhokseumawe guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....