DPD RI Aceh Soroti Kematian Tahanan Lapas

  • 24 Jan 2026 10:44 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Aceh Utara - Anggota Komite I DPD RI asal dapil Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos menyorot sejumlah persoalan dalam rapat kerja dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang berlangsung di Gedung DPD RI di Jakarta, beberapa hari lalu.

Sejumlah persoalan tersebut disampaikan Haji Uma kepada Wakil Menteri (Wamen) Kemenimipas, Silmy Karim yang hadir bersama jajaran. Persoalan pertama yang disorot Haji Uma terkait pemulangan bagi jenazah tahanan yang meninggal dunia ke daerah asalnya.

"Saya menyoroti persoalan serius terkait adanya tahanan yang meninggal dunia di dalam tahanan, namun tidak difasilitasi pemulangannya ke daerah asal. Beberapa kasus terjadi pada tahanan asal Aceh yang menjalani hukuman di lapas diluar Aceh. Hal ini menjadi krusial, karena tidak ada prosedur dan mekanisme jelas,"kata Haji Uma.

Atas persoalan tersebut,kata Haji Uma, kedepan, perlu dipertimbangkan para tahanan langsung dipindahkan ke provinsi atau kabupaten asalnya, bukan ditahan di lokasi perkara. Dengan demikian, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti meninggal dunia, proses penanganannya dapat dilakukan secara lebih manusiawi dan tidak menimbulkan persoalan lanjutan.

"Kita juga mendapatkan informasi soal adanya peredaran narkoba di lingkungan lapas dan operasi peredaran narkoba yang jaringannya dikendalikan oleh narapidana atau warga binaan lapas.

"Kita pernah menangani kasus warga Aceh dijadikan jaminan transaksi narkoba di Malaysia. Hasil penelusuran, ternyata otak pelaku merupakan warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman di dalam lapas,"jelas Haji Uma.

Selain itu, Haji Uma juga mengaku pernah dicatut namanya dalam praktik penipuan dengan modus operandi transfer uang dan mengirim bukti transfer palsu kepada para korban. Setelah ditelusuri, ternyata pelaku juga berada di dalam tahanan lapas. Tentu hal tersebut menjadi pertanyaan publik yang kemudian menyoroti penggunaan HP (handphone) yang marak di dalam lapas.

Haji Uma juga ikut menyoroti fungsi lapas dalam pembinaan tahanan yang belum sepenuhnya berjalan efektif serta meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan remisi dan pembebasan bersyarat agar lebih ketat dalam pemberlakuannya, terutama terhadap tahanan dengan status residivis.

"Hal ini mengacu kepada sejumlah kasus kriminal berat yang melibatkan residivis sebagai pelaku. Haji Uma mencontohkan kasus pembunuhan terhadap warga Aceh di Sibolga, Sumatera Utara beberapa waktu lalu serta kasus serupa yang terjadi sebelumnya di Aceh Timur yang pelakunya adalah residivis. "Lanjutnya

Menurutnya, pemberian kebebasan kepada tahanan berstatus residivis dan pelaku tindak pidana berat mestinya tidak diukur secara kuantitatif, melainkan secara kualitatif dengan mempertimbangkan tingkat risiko dan dampak sosialnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.

"Masalah lain tentang kapasitas tampung sejumlah rutan dan lapas di Aceh, salah satunya dikarenakan terjadinya peningkatan status cabang rutan menjadi lapas kelas IIB, namun tidak diikuti oleh peningkatan fasilitas dan SDM. Tentu berdampak terhadap kualitas hidup warga binaan dan potensi terjadinya gangguan keamanan. "katanya

Sementara terkait keimigrasian, Haji Uma menyoroti terjadinya peningkatan eskalasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terutama dibeberapa negara Asean seperti di Kamboja, Laos dan Myanmar. Bahkan sekitar 40 ribu warga negara Indonesia masih tertahan.

"Sejak tahun 2021, penanganan atas kasus ini terus dilakukan dan ditemukan adanya dugaan keterlibatan oknum imigrasi yang mempermudah proses pembuatan paspor serta mobilisasi korban ke berbagai daerah.

Untuk itu, perlu ada pengawasan lebih ketat di bidang keimigrasian dalam upaya mencegah dan meminimalisir kasus TPPO maupun pelanggaran lainnya maka perlu jadi perhatian dan peningkatan pengawasan yang lebih ketat kedepannya", tutup Haji Uma. (Saifulnur).

Rekomendasi Berita