Nelayan Aceh Utara Dipenjara 12,5 Tahun Rudapaksa Siswi
- 16 Sep 2025 21:35 WIB
- Lhokseumawe
KBRN, Aceh Utara : Kasus memilukan menimpa seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Ia mengalami trauma berat setelah menjadi korban rudapaksa oleh tetangganya sendiri berinisial AM (23), yang berprofesi sebagai nelayan.
Aksi bejat itu berlangsung berulang kali pada April hingga Mei 2025, dengan lokasi berbeda, mulai dari belakang rumah warga hingga kebun kelapa. Terdakwa kerap mengajak korban bertemu lewat pesan singkat, disertai bujuk rayu dan pemberian uang. Korban juga diancam agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga melihat perubahan sikap drastis pada anaknya yang mendadak pendiam, sering melamun, bahkan enggan melanjutkan sekolah. Setelah didesak, korban akhirnya mengungkapkan pengalaman pahit yang dialaminya. Laporan pun segera dibuat ke Polres Aceh Utara.
Hasil visum medis menguatkan pengakuan korban. Polisi kemudian menangkap pelaku saat pulang dari melaut. Perkara ini berlanjut ke Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon. Dalam persidangan, AM berdalih menyukai korban dan berencana melamar, namun majelis hakim menyatakan ia terbukti bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.
Ketua majelis hakim, Muzakir, menjatuhkan vonis 150 bulan penjara atau setara 12,5 tahun berdasarkan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat takzir penjara terhadap terdakwa AM selama 150 bulan,” tegas hakim dalam putusan yang dibacakan, Selasa (16/09/25).
Putusan tersebut diharapkan menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak lagi terjadi, serta peringatan keras bagi siapa pun yang berani melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....