Polisi Usut Dugaan Penipuan Proyek Burong, Catut Nama Dinkes
- 20 Agt 2025 18:35 WIB
- Lhokseumawe
KBRN, Lhokseumawe : Kasus dugaan penipuan proyek dengan tersangka B (51) alias Burong, warga Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, mulai menyeret nama salah satu pejabat publik di Kota Lhokseumawe di Dinas Kesehatan setempat, turut dipanggil penyidik Unit Tipidkor Polres Lhokseumawe untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Dalam aksinya, Burong diduga menggunakan nama Dinas Kesehatan guna meyakinkan calon korban. Dengan iming-iming proyek bernilai besar, sejumlah warga disebut telah menyerahkan uang. Pola ini mirip dengan kasus penipuan lain yang menjual nama instansi pemerintah demi keuntungan pribadi.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, melalui Humas Polres Salman Alfarisi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pejabat terkait.
“Benar, kasus ini sedang dalam pendalaman oleh Unit Tipidkor,” ujar Salman 20/08/2025.
Meski begitu, Salman belum merinci jumlah pihak yang sudah dimintai keterangan. “Masih dalam tahap pengembangan,” tambahnya singkat.
Sebelumnya, Burong ditangkap aparat Polres Lhokseumawe pada Rabu 13/08/2025. Ia kini mendekam di balik jeruji dengan pakaian tahanan oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka. Burong dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....