Polisi Usut Sindikat Pencurian Kabel Seismik, 3 Pelaku Ditangkap

  • 26 Jul 2025 01:23 WIB
  •  Lhokseumawe

KBRN,Aceh Utara : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kabel seismik milik PT. Gelombang Seismic Indonesia (GSI). Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga pelaku dan mengamankan 22 kilogram kabel yang telah dibakar menjadi kuningan. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., S.I.K kepada awak media pada Kamis (25/7/2025). Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FM (25), warga Gampong Cot Tufah, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara; IA (30), warga Gampong Jambo Timu, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe; dan MY (56), warga Kota Lhoksukon, Aceh Utara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., MSM menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap pada 17 Juli 2025 di tiga lokasi yang berbeda. Dari hasil penyelidikan, diketahui FM dan IA bersama dua pelaku lain yang saat ini buron, masing-masing berinisial Z dan Yahpon, melakukan aksi pencurian pada Selasa malam, 15 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 WIB. Mereka mencuri kabel seismik yang telah dibentangkan oleh PT GSI dari Desa Lueng hingga Desa Cot Tufah, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara.

Setelah berhasil mencuri, para pelaku membawa kabel ke kawasan Desa Buket Jengkol untuk dibakar dan diambil kuningannya. Esok harinya, 16 Juli 2025, FM bersama Yahpon menjual 17 kilogram kuningan hasil bakaran kabel tersebut kepada MY, seorang pengepul barang bekas di Lhoksukon, dengan harga Rp1.530.000. Keesokan harinya, IA kembali menjual sisa kabel seismik kepada MY senilai Rp450.000.

Dalam kasus ini, IA dan FM dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara MY selaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Kasat Reskrim AKP Boestani menambahkan, aksi pencurian kabel seismik ini berdampak besar terhadap kegiatan eksplorasi migas di wilayah Aceh Utara. PT GSI dilaporkan mengalami kerugian mencapai Rp3,484 miliar akibat maraknya aksi pencurian kabel di sejumlah titik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....