Kejari Aceh Utara Tegaskan Kesetaraan Hukum Kasus Kekerasan Seksual

  • 01 Okt 2026 15:35 WIB
  •  Lhokseumawe

‎RRI.CO.ID, Aceh Utara — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menegaskan penanganan tindak pidana kekerasan seksual dilakukan secara objektif berdasarkan pembuktian hukum.

‎Hal tersebut disampaikan oleh Kasubsi II Intelijen Kejari Aceh Utara, Tirta Rizky Ramadhan, S.H., bersama Staf Intelijen Kejari Aceh Utara, Ika Widya Putra, dalam dialog Bincang Pagi di Pro 1 RRI Lhokseumawe pada Kamis, 1 Oktober 2026.

‎Tirta menjelaskan bahwa kasus kekerasan seksual di Aceh diatur dalam Qanun dengan istilah jarimah pemerkosaan. Ia menyoroti stigmatisasi masyarakat yang cenderung menyalahkan pihak wanita saat terjadi dugaan kejahatan seksual.

‎Menurutnya, jaksa penuntut umum harus berpatokan pada fakta hukum, alat bukti, serta keterangan para saksi di persidangan. Kejaksaan tidak dapat hanya mengandalkan pengakuan pelaku yang kerap membuang tuduhan pengancaman atau kekerasan.

‎"Pelaku tidak mau mengaku bahwa dia pernah melakukan itu, tidak melakukan pengancaman, tidak mungkin saya melakukan kepada anak kandung saya," ujar Tirta saat menirukan alibi pelaku incest.

‎Sementara itu, Staf Intelijen Kejari Aceh Utara, Ika Widya Putra, menambahkan bahwa penegakan hukum tidak memandang jenis kelamin korban maupun pelaku. Ika mengungkapkan terdapat fakta di lapangan di mana perempuan dewasa juga menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur.

‎"Bahkan ada perempuan dewasa melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berusia lima hingga tujuh tahun," tegas Ika.‎

‎Oleh karena itu, Kejari Aceh Utara berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara adil demi melindungi seluruh korban kejahatan seksual di masyarakat.

(Kamil)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....