OTT Wamennaker RI, Ini Konstruksi Perkara Lengkap dari KPK
- 23 Agt 2025 11:57 WIB
- Lhokseumawe
KBRN, Jakarta: KPK menangkap tangan wakil menteri ketenagakerjaan (wamennaker) Emmanuel Ebeinezer dalam perkara pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam penangkapan ini, KPK menetapkan dan menahan 11 orang sebagai tersangka dari pihak penyelenggara negara. Masing-masing diantaranya:
- IEG (wakil menteri ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029)
- FRZ (Dirjen Bimwasnaker dan K3 tahun 2025)
- IHS (Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker RI tahun 2021-2025)
- IBM (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025)
- GAH (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-2025)
- SB (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025)
- GAH (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-2025)
- SUP (Koordinator)
- SKP (Sub Koordinator)
Serta 2 (dua) orang tersangka sebagai pemberi, masing-masing:
- TEM (Swasta)
- MM (Swasta)
Demikian KPK merilis secara resmi dan diposting ke akun media sosial TikTok @kpk_ri dengan jumlah pengikut 122,7 rb, sejak Jum'at (22/8/2025).

KPK menyebutkan, para tersangka selaku penyelenggara negara diduga melakukan pemerasan kepada masyarakat yang akan melakukan pengurusan sertifikasi K3 di Kemennaker.
Tarif pengurusan Sertifikasi K3 seharusnya hanya sebesar Rp275.000, namun karena pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi, sehingga masyarakat harus mengeluarkan biaya sebesar Rp6.000.000.

Berdasarkan konstruksi perkara yang dilakukan KPK bahwa dari pemerasan yang dilakukan para tersangka sejak 2019 sampai saat ini telah terkumpul uang mencapai Rp81 Miliar.
Uang hasil pemerasan tersebut selanjutnya diduga dibagikan ke sejumlah pihak, sebagai berikut:
- IEG menerima uang sebesar Rp3 Miliar pada Desember 2024
- IBM menerima uang sebesar Rp69 Miliar
- GAH menerima uang sebesar Rp3 Miliar pada 2020-2025
- SB menerima uang sebesar Rp3,5 M pada 2020-2025
- AK menerima uang sebesar Rp5,5 Miliar pada 2021-2024
- FRZ dan HR menerima uang sebesar Rp50 juta setiap minggu
- HS menerima uang sebesar Rp1,5 Miliar pada 2021-2024
- CFH menerima 1 unit kendaraan
Dalam kegiatan tangkap tangan dilingkungan Kemnaker, KPK mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara ini berupa 15 unit kendaraan roda empat, 7 unit kendaraan roda dua, serta uang senilai USD 2.201 dan Rp170.000.000.
Baca Juga: Mencengangkan, Emmanuel Ebeineizer Koleksi Moge dan Mobil Mewah
Dan, KPK berharap dengan proses penegakan hukum ini, akan membawa dampak, akan menimbulkan pengaruh terhadap semua pihak terutama semua kementerian yang memberikan pelayanan publik, melakukan proses perizinan, para Menteri paling tidak campur tangan, dan turun tangan untuk melakukan kegiatan pengawasan sehingga tidak terjadi praktek-praktek yang dapat merugikan masyarakat.