Pokir Aceh Rp1 Triliun Disorot, Transparansi Diminta

  • 29 Sep 2026 20:25 WIB
  •  Lhokseumawe

KBRN, Lhokseumawe – Besarnya alokasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang disebut mencapai sekitar Rp1 triliun kembali menjadi sorotan. Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (GAANAS) meminta pengelolaan anggaran tersebut dibuka secara lebih transparan dan diawasi secara menyeluruh, Selasa 29 September 2026.

GAANAS menilai, besarnya nilai anggaran publik tersebut membuat masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses perencanaannya, daerah penerima program, nilai masing-masing kegiatan, hingga pihak yang melaksanakan pekerjaan. Sorotan itu, menurut GAANAS, bukan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan dorongan agar penggunaan uang negara dapat diuji secara terbuka.

Juru Bicara GAANAS, Rifqi Maulana, mengatakan perhatian perlu diarahkan pada seluruh tahapan, mulai dari pengusulan, penganggaran, pengadaan hingga pelaksanaan program.

“Kalau benar nilainya sekitar Rp1 triliun, tentu publik wajar bertanya bagaimana anggaran sebesar itu direncanakan, ke mana diarahkan, siapa penerima manfaatnya, dan sejauh mana hasilnya dirasakan masyarakat,” kata Rifqi.

Menurut GAANAS, pengawasan menjadi semakin penting karena Pokir berada dalam ruang perencanaan anggaran daerah yang melibatkan kepentingan publik. Karena itu, setiap program perlu dipastikan memiliki dasar perencanaan yang jelas, sesuai ketentuan dan sejalan dengan prioritas pembangunan Aceh.

GAANAS mendorong aparat pengawasan dan penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan dan Polri, melakukan penelusuran apabila terdapat informasi atau dokumen yang menjadi dasar untuk memeriksa pengelolaan Pokir tersebut.

Rifqi mengatakan pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada besarnya anggaran, tetapi juga melihat bagaimana proses tersebut berlangsung.

“Yang perlu dipastikan bukan sekadar besar atau kecilnya anggaran. Yang lebih penting adalah apakah prosesnya sesuai aturan, apakah programnya tepat sasaran, dan apakah masyarakat memperoleh manfaat sebagaimana yang direncanakan,” ujarnya.

GAANAS juga meminta Pemerintah Aceh dan DPRA membuka informasi terkait program Pokir secara lebih mudah diakses masyarakat. Transparansi tersebut dinilai dapat menjadi ruang klarifikasi sekaligus mencegah munculnya berbagai spekulasi di tengah publik.

Sorotan terhadap efektivitas anggaran juga muncul di tengah masih adanya persoalan kemiskinan, kesenjangan ekonomi, infrastruktur dasar, serta risiko bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah Aceh.

GAANAS berpandangan, setiap rupiah APBA semestinya memiliki manfaat yang dapat diukur dan dirasakan masyarakat. Karena itu, evaluasi terhadap belanja daerah perlu melihat bukan hanya serapan anggaran, tetapi juga hasil yang dihasilkan.

“Pertanyaannya sederhana, apakah belanja sebesar itu benar-benar menghasilkan manfaat publik yang sepadan? Ini yang menurut kami penting untuk dijawab melalui data dan dokumen, bukan sekadar pernyataan,” kata Rifqi.

GAANAS juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap program yang berkaitan dengan Dana Otonomi Khusus Aceh. Menurut mereka, besarnya sumber daya fiskal yang dikelola pemerintah harus berjalan beriringan dengan transparansi, akuntabilitas dan pengukuran hasil pembangunan.

GAANAS menyampaikan empat poin yang menjadi perhatian.

Pertama, meminta KPK, Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri menelusuri alokasi serta realisasi Pokir DPRA yang disebut sekitar Rp1 triliun apabila terdapat dasar dan informasi yang memadai untuk dilakukan pemeriksaan.

Kedua, meminta Kementerian Dalam Negeri memperkuat pengawasan terhadap kesesuaian program Pokir dengan dokumen perencanaan dan prioritas pembangunan daerah.

Ketiga, mendorong BPK RI mempertimbangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu apabila ditemukan dasar yang cukup terkait aspek kepatuhan maupun efektivitas pengelolaan anggaran.

Keempat, meminta Pemerintah Aceh dan DPRA membuka informasi mengenai lokasi kegiatan, nilai anggaran, pelaksana, serta realisasi program Pokir kepada masyarakat.

GAANAS menegaskan, sorotan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Mereka meminta seluruh persoalan diuji melalui dokumen, audit dan mekanisme pengawasan yang berlaku.

“Kalau seluruh prosesnya sudah sesuai aturan, transparansi dan audit justru akan memperkuat kepercayaan publik. Tetapi jika pemeriksaan menemukan persoalan, tentu harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum,” ujar Rifqi.

Di tengah besarnya kebutuhan pembangunan Aceh, GAANAS menilai pertanyaan publik mengenai ke mana uang daerah diarahkan bukanlah sesuatu yang perlu dihindari. Justru keterbukaan mengenai anggaran menjadi salah satu cara untuk memastikan setiap rupiah APBA benar-benar kembali kepada kepentingan masyarakat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....