Lima Tahun Jadi Plt, Pengisian Kepsek Definitif Aceh Tamiang Dipertanyakan
- 18 Sep 2026 15:26 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Aceh Tamiang – Pengisian jabatan kepala sekolah definitif di Kabupaten Aceh Tamiang masih menjadi persoalan. Puluhan kepala sekolah jenjang SD dan SMP disebut masih berstatus Pelaksana Tugas atau Plt hingga September 2026.
Data yang dihimpun menyebutkan, Aceh Tamiang memiliki 236 sekolah, terdiri atas 171 SD dan 65 SMP. Namun, sejumlah jabatan kepala sekolah masih diisi Plt, bahkan terdapat kepala sekolah yang disebut telah menjalankan tugas tersebut selama bertahun-tahun.
Kondisi itu menjadi sorotan karena Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah. Pemerintah daerah juga sebelumnya diarahkan segera mengakhiri penugasan Plt dan mengangkat kepala sekolah definitif melalui sistem SIM KSPSTK yang terintegrasi dengan data kepegawaian. Jumat, 18 September 2026.
Berdasarkan ketentuan tersebut, keberadaan Plt pada dasarnya bersifat sementara sampai kepala sekolah definitif ditetapkan. Bahkan, pengangkatan kepala sekolah definitif untuk periode tersebut seharusnya dituntaskan paling lambat 31 Desember 2025.
Pengusulan calon kepala sekolah dapat dilakukan melalui beberapa jalur, mulai dari pengajuan mandiri guru melalui Ruang GTK, rekomendasi kepala sekolah hingga usulan Dinas Pendidikan. Seluruh calon kemudian diverifikasi berdasarkan persyaratan dan kebutuhan daerah melalui sistem yang telah ditetapkan pemerintah.
Persyaratan calon kepala sekolah antara lain berstatus guru ASN atau PPPK, memiliki sertifikat pendidik, berpendidikan minimal S1 atau D-IV serta memiliki predikat kinerja minimal baik dalam dua tahun terakhir. Untuk guru PNS juga terdapat ketentuan kepangkatan, sementara guru PPPK harus memenuhi jenjang jabatan dan masa kerja yang dipersyaratkan.
Persoalan berkepanjangan ini membuat pengisian kepala sekolah definitif menjadi perhatian dalam tata kelola pendidikan Aceh Tamiang. Pemerintah daerah perlu memastikan proses pengusulan dan penetapan berjalan sesuai ketentuan agar setiap sekolah memiliki kepemimpinan definitif yang dapat menjalankan fungsi manajerial dan pendidikan secara penuh.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....