LSM Desak Wali Kota Langsa Segera Isi Jabatan Kosong
- 06 Jun 2026 19:41 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Langsa - Banyaknya pejabat eselon II yang mengundurkan diri dalam beberapa bulan terakhir mendorong desakan agar Pemerintah Kota Langsa segera melakukan pengisian jabatan definitif melalui mekanisme Job Fit maupun Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama).
Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah, menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat apabila tidak segera dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, mundurnya sejumlah pejabat penting dalam waktu yang relatif berdekatan dapat memunculkan anggapan adanya ketidakharmonisan antara pimpinan daerah dan jajaran birokrasi yang ada.
Ia menyebutkan, hingga awal Juni 2026 sedikitnya delapan pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kota Langsa telah memilih mengundurkan diri dari jabatannya. Kondisi ini membuat sejumlah posisi penting kini dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt) maupun pelaksana harian (Plh).
Sayed menilai kepemimpinan Wali Kota Langsa yang dikenal memiliki ritme kerja cepat dan dinamis kemungkinan belum sepenuhnya selaras dengan sebagian pejabat yang berasal dari pemerintahan sebelumnya. Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan adanya faktor lain yang menjadi alasan pengunduran diri para pejabat tersebut.
“Perlu ada komunikasi yang terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa banyaknya jabatan yang masih diisi pejabat sementara dapat berdampak terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Sebab, pejabat berstatus Plt maupun Plh memiliki kewenangan terbatas dalam mengambil keputusan strategis.
Apabila kondisi tersebut berlangsung terlalu lama, menurutnya berbagai program pembangunan dan pelayanan publik berpotensi mengalami hambatan.
Karena itu, ia meminta pemerintah segera membuka proses seleksi untuk mengisi jabatan yang kosong sehingga roda pemerintahan dapat berjalan lebih optimal.
Sayed berharap proses seleksi nantinya dilakukan secara objektif dan profesional agar menghasilkan pejabat yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.
Selain itu, ia menegaskan bahwa pengunduran diri aparatur sipil negara pada dasarnya merupakan hak yang diatur dalam ketentuan kepegawaian. Namun, fenomena mundurnya sejumlah pejabat secara beruntun tetap menjadi perhatian publik dan dapat memicu evaluasi terhadap tata kelola birokrasi daerah.
Menurutnya, jika terdapat dugaan pelanggaran administrasi atau penyalahgunaan kewenangan, maka lembaga pengawas seperti Inspektorat, Ombudsman, maupun Kementerian Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku.
Ia berharap persoalan tersebut segera mendapat solusi agar stabilitas birokrasi tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat Kota Langsa tidak terganggu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....