Bupati Pastikan Kayu Pascabanjir untuk Kepentingan Warga

  • 16 Feb 2026 15:30 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Aceh Utara - Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil., S.E., M.M., menegaskan sebanyak 2.000 meter kubik kayu bekas banjir bandang di kawasan Buket Linteng, Aceh Utara yang telah diserahkan oleh pemerintah pusat tidak boleh diperjual belikan. Penegasan tersebut disampaikan Ismail A. Jalil saat menggelar jumpa pers bersama awak media di ruang rapat Kantor Bupati Aceh Utara. Ia menekankan bahwa kayu tersebut merupakan aset negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pemulihan pascabencana.

"Kayu hasil pembersihan material banjir itu telah diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk dimanfaatkan dalam mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak" ujarnya Senin 16 Februari 2026.

Bupati menegaskan, tidak ada pihak yang dibenarkan menjual ataupun memindah tangankan kayu tersebut untuk kepentingan pribadi. Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat guna mencegah penyalahgunaan.

“Kayu ini harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk membantu masyarakat korban banjir, bukan untuk diperjualbelikan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, material kayu tersebut akan digunakan untuk pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak, serta perbaikan meunasah dan sejumlah fasilitas umum lainnya yang rusak akibat banjir bandang.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap pemanfaatan kayu tersebut dapat mempercepat proses pemulihan infrastruktur dan membantu masyarakat segera bangkit dari dampak bencana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....