Bangga! 12 Karya Budaya Aceh Lolos Penetapan WBTbI
- 05 Sep 2026 19:24 WIB
- Lhokseumawe
RRI CO.ID,Lhokseumawe - Sebanyak 12 karya budaya asal Provinsi Aceh berhasil lolos dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) Termin II, yang dilaksanakan secara daring pada 3 September 2026. Capaian ini menjadi kabar membanggakan bagi Aceh sekaligus memperkuat posisi kekayaan budaya daerah sebagai bagian penting dari warisan budaya Indonesia.
Keberhasilan tersebut merupakan bagian dari proses pengusulan 46 karya budaya Aceh untuk ditetapkan sebagai WBTbI. Puluhan karya budaya tersebut mencerminkan keberagaman tradisi masyarakat Aceh yang tersebar di berbagai kabupaten/kota, mulai dari tradisi lisan, seni pertunjukan, adat istiadat hingga keterampilan dan kemahiran tradisional.
Adapun 12 karya budaya yang berhasil lolos pada Termin II terdiri atas Bahasa Lekon dan Meurukon; Tari Tradisional Ratoh Taloe, Celempong dan Rapai Uroeh Duek; Muqaddam, Beserinen, Meujalateh, Mallaulu dan Khanduri Nangal; serta Sie Teu'om dan Nakan Lancing. Karya-karya tersebut berasal dari Kabupaten Simeulue, Bireuen, Aceh Besar, Aceh Tamiang, Kota Lhokseumawe, Pidie, Gayo Lues, Aceh Barat, Aceh Timur dan Kota Subulussalam.
Capaian ini menunjukkan bahwa warisan budaya Aceh tidak hanya memiliki nilai sejarah, tetapi juga menyimpan nilai sosial, spiritual, pengetahuan tradisional dan identitas masyarakat yang terus hidup hingga saat ini. Keberagaman tersebut menjadi kekuatan budaya Aceh yang perlu dilindungi sekaligus diwariskan kepada generasi mendatang.
Pemerintah Aceh melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten/kota, komunitas budaya, pelaku seni, tokoh masyarakat, akademisi, maestro, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pengusulan hingga tahapan sidang. Kolaborasi berbagai pihak menjadi bagian penting dalam memastikan warisan budaya yang hidup di tengah masyarakat mendapatkan perhatian dan pengakuan yang layak.
Disbudpar Aceh menegaskan bahwa penetapan WBTbI bukanlah akhir dari upaya pelestarian. Sebaliknya, pengakuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan, pendataan, dokumentasi, pembinaan komunitas serta pewarisan budaya kepada generasi muda agar berbagai tradisi tersebut tetap hidup dan tidak tergerus perkembangan zaman.
Selain aspek pelestarian, kekayaan budaya juga memiliki peluang untuk dikembangkan secara berkelanjutan sebagai bagian dari ekonomi kreatif dan pariwisata Aceh. Pemerintah Aceh akan terus mendorong pemanfaatan potensi budaya melalui berbagai kegiatan, promosi dan pengembangan kreativitas masyarakat dengan tetap menjaga nilai serta keaslian warisan budaya.
Keberhasilan 12 karya budaya pada Termin II sekaligus menjadi dorongan bagi pemerintah dan masyarakat untuk terus menggali potensi budaya lainnya. Disbudpar Aceh akan terus bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota dan para pemangku kepentingan dalam melakukan pembinaan, sehingga semakin banyak warisan budaya Aceh yang terdokumentasi, terlindungi dan dikenal secara lebih luas.
Pada tahapan berikutnya, proses penetapan WBTbI Aceh masih akan berlanjut melalui Sidang Termin III. Pemerintah Aceh telah menyiapkan 18 karya budaya lainnya untuk diusulkan dan disidangkan pada termin tersebut, sehingga rangkaian pengusulan WBTbI Aceh akan terus berjalan pada agenda sidang berikutnya.
Dengan capaian 12 karya budaya pada Termin II dan persiapan 18 karya budaya untuk Termin III, Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kekayaan budaya daerah sebagai identitas masyarakat sekaligus aset kebudayaan nasional. Pelestarian budaya bukan sekadar menjaga warisan masa lalu, tetapi memastikan nilai dan pengetahuan tersebut tetap hidup, berkembang, dan memberi manfaat bagi generasi Aceh di masa depan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....