Pemangku Adat Diingatkan Pentingnya Peradilan Adat
- 04 Agt 2026 19:25 WIB
- Lhokseumawe
RRI. CO. ID-ACEH UTARA — Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Utara menggelar pelatihan Peradilan Adat dengan melibatkan pemangku adat, tokoh masyarakat dan unsur Muspida. Kegiatan tersebut berlangsung di Mushalla Jabal A’la, Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Selasa (4/8/2026).
Pelatihan ini digelar sebagai upaya memperkuat pemahaman masyarakat, khususnya para pemangku adat dan tokoh masyarakat, terkait pentingnya penyelesaian perselisihan dan sengketa melalui Peradilan Adat di tingkat gampong.
Prof. Jamaluddin yang menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut mengatakan, keberadaan Peradilan Adat sangat penting untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, sehingga tidak semua persoalan harus langsung dibawa ke kepolisian.
Menurutnya, masih ada masyarakat yang kurang memahami atau kurang menerima keputusan yang telah diselesaikan melalui Peradilan Adat. Padahal, keputusan tersebut semestinya dihormati selama proses penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kadang ada perkara yang sudah diselesaikan di tingkat gampong dan dikenakan sanksi atau denda. Namun karena orangnya keberatan, kemudian melapor ke polisi. Polisi lalu memanggil geuchik lagi. Seharusnya polisi juga ikut memberikan pemahaman kepada masyarakat,” ujar Prof. Jamaluddin.
Ia menjelaskan, keberadaan adat di Aceh memiliki kedudukan yang diakui dalam sistem pemerintahan Indonesia. Karena itu, masyarakat perlu memahami ruang lingkup perkara yang dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui Peradilan Adat di tingkat gampong.
“Peradilan adat di kampung harus mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang memang menjadi kewenangannya. Jadi, kalau ada perkara yang bisa diselesaikan di kampung, jangan langsung dibawa ke tempat lain,” tegasnya.
Prof. Jamaluddin juga mengingatkan bahwa meskipun hukum adat pada dasarnya tidak selalu tertulis seperti peraturan perundang-undangan negara, Peradilan Adat tetap memiliki mekanisme penyelesaian dan dapat memberikan sanksi sesuai ketentuan adat yang berlaku.
Dalam pelatihan tersebut, peserta juga diberikan simulasi mengenai tata cara penyelesaian perkara melalui Peradilan Adat, mulai dari proses mediasi hingga pengambilan keputusan.
Salah satu contoh kasus yang dibahas yakni sengketa di bidang pertanian yang melibatkan pemilik ternak sebagai pihak terlapor dan pemilik tanaman sebagai pelapor. Kasus tersebut disimulasikan untuk memperlihatkan bagaimana persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mediasi hingga berujung pada perdamaian.
Wakil Ketua MAA Aceh Utara, Tgk. Idris, mengatakan pelatihan Peradilan Adat merupakan agenda tahunan yang bertujuan meningkatkan pemahaman sekaligus memaksimalkan peran tokoh adat di setiap gampong.
Menurutnya, penyelesaian sengketa dan perselisihan yang terjadi di lingkungan masyarakat perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dengan mengedepankan penyelesaian melalui Peradilan Adat terlebih dahulu.
“Kami berharap penyelesaian berbagai sengketa dan perselisihan di setiap gampong dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum dan diselesaikan terlebih dahulu melalui Peradilan Adat,” kata Tgk. Idris.
Melalui kegiatan ini, MAA Aceh Utara berharap para pemangku adat dan tokoh masyarakat semakin memahami perannya dalam menjaga ketertiban, menyelesaikan perselisihan, serta memperkuat keberadaan adat sebagai bagian penting dalam kehidupan masyarakat Aceh.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....