Bupati Aceh Timur Lantik Pengurus MAA, Perkuat Kembali Peradilan Adat di Gampong

  • 14 Mei 2026 06:58 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Aceh Timur - Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky melantik Pengurus Majelis Adat Aceh periode 2026–2030 dalam prosesi yang berlangsung di Aula Dinas Dayah Aceh Timur, Rabu 13 Mein2026, Pelantikan berlangsung khidmat dan turut diwarnai dengan tradisi adat semapa atau panton khas Aceh sebagai bentuk penghormatan kepada tamu dan pimpinan daerah.

Tradisi semapa yang ditampilkan menambah nuansa adat dan budaya Aceh dalam pelaksanaan pelantikan tersebut. Dalam susunan kepengurusan baru MAA Kabupaten Aceh Timur, jabatan ketua dipercayakan kepada Tgk. H. Aiyub, S.I.Kh., M.Si dengan wakil ketua Tgk. H. Anwar Abdullah. Sementara Bidang Adat Istiadat dan Pembinaan Adat dipimpin Tgk. H. Husin bersama anggota Tgk. Abdul Manaf, Tgk. Syamsul, S.H, serta Tgk. Muhammad Yahya Hasan. Pada Bidang Pengkajian, Pendidikan, Pengembangan dan Pelestarian Adat, posisi ketua diemban Tgk. Abubakar AR bersama anggota Tgk. Mahyuddin, Tgk. Armia A. Rahman, dan Tgk. Abdul Muthaleb, S.H.I.

Sedangkan Bidang Pemberdayaan Putroe Phang diketuai Tgk. Ilyas dengan anggota Ratna Dewi, A.Md., Ainul Mardhiah, dan Marlina.

Dalam sambutannya, Bupati Al-Farlaky menegaskan pentingnya menghidupkan kembali peran lembaga adat serta peradilan adat di tengah perkembangan zaman dan kemajuan teknologi saat ini. Menurutnya, hukum adat merupakan pondasi dasar yang telah hidup di tengah masyarakat Aceh jauh sebelum hadirnya sistem hukum modern.

“Hukum adat ini adalah hukum dasar yang sudah hidup di tengah masyarakat sejak zaman nenek moyang mendirikan negeri ini. Namun perlahan kita mulai mengabaikannya,” ujar Al-Farlaky.

Ia menjelaskan, masyarakat Aceh sejak dahulu telah memiliki berbagai perangkat adat seperti pawang uteun, keujruen blang hingga tradisi kenduri adat yang menjadi bagian penting dalam sistem sosial masyarakat untuk menyelesaikan persoalan di tingkat gampong.

Menurut Bupati, berbagai persoalan sosial sebenarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme adat dan musyawarah desa tanpa harus berujung pada konflik berkepanjangan. Namun saat ini pelaksanaan peradilan adat mulai melemah akibat munculnya ego sektoral serta kurangnya sinkronisasi antar pihak dalam menjalankan peran masing-masing.

“Jangan ada ego sektoral. Jangan sampai kita mengabaikan regulasi dan peran lembaga adat hanya karena perkembangan zaman dan pergeseran nilai budaya,” tegasnya.

Bupati juga meminta seluruh unsur terkait untuk memperkuat kembali peran tuha peut dan tokoh adat di desa sebagai bagian penting dalam menjaga harmonisasi sosial masyarakat. Ia berharap kepengurusan MAA Aceh Timur periode 2026–2030 mampu menjadi motor penggerak dalam memperkuat kembali peradilan adat di tingkat gampong serta aktif membahas berbagai persoalan sosial kemasyarakatan yang berkembang saat ini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....