Dosen Unimal Soroti RUU Penyiaran: Negara Abai pada Bisnis Media Penyiaran
- 04 Okt 2026 20:29 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe – Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Malikussaleh (Unimal), Masriadi Sambo, menyoroti draf terbaru revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah dibahas di DPR RI. Menurutnya, poin krusial yang justru luput dari draf tersebut adalah bentuk dukungan nyata negara terhadap bisnis media penyiaran dan ekosistemnya.
"Ada tiga hal utama yang diatur dalam revisi UU Penyiaran ini, yaitu kewajiban lembaga penyiaran, kesejahteraan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta perlindungan masyarakat. Sayangnya, sektor bisnis media penyiaran, bentuk kehadiran, dan dukungan negara tidak dicantumkan dengan jelas," ujar Masriadi, Minggu 4 Oktober 2026.
Di tengah gelombang disrupsi digital saat ini, kata Masriadi, radio menjadi media yang paling parah terdampak. Jumlah stasiun radio terus menyusut di berbagai provinsi di tanah air.
"Saat ini, radio yang masih mampu bertahan tampaknya hanya di kota-kota besar saja, itu pun dengan cara mengintegrasikannya ke media sosial. Di sinilah peran negara sangat dibutuhkan, mulai dari bentuk dukungan hingga stimulan bagi lembaga penyiaran," terangnya.
Jika tidak segera diantisipasi, sambung Masriadi, lanskap media penyiaran dikhawatirkan hanya akan dikuasai oleh korporasi besar yang bermodal kuat dan dekat dengan kekuasaan. Ia pun menawarkan agar negara merumuskan bentuk dukungan yang jelas sesuai dengan tingkatan pemerintahan.
"Klasifikasi dan formulasi dukungan negara untuk bisnis media penyiaran patut dirumuskan kembali. Jangan hanya mengatur apa yang boleh dan tidak boleh, tetapi abai dalam mendukung keberlangsungan bisnisnya," tegasnya.
Selain masalah bisnis, ia juga turut mengkritisi penambahan jumlah pengawas lembaga penyiaran di daerah. Padahal, kemajuan era digital dan pemanfaatan artificial intelligence (kecerdasan buatan) saat ini sudah sangat memungkinkan pengawasan dilakukan berbasis data internet.
"Jumlah komisioner KPI Pusat diusulkan menjadi 11 orang, begitu juga dengan KPI daerah yang bertambah dengan masa jabatan empat tahun. Saya menyarankan agar kelembagaan KPI cukup dipusatkan di tingkat nasional dengan masa jabatan lima tahun, disamakan dengan lembaga pengawas negara lainnya," sarannya.
Meski demikian, Masriadi mengingatkan bahwa Provinsi Aceh memiliki kekhususan kewenangan di sektor penyiaran yang dijamin oleh undang-undang, sehingga pengaturannya tidak boleh disamakan secara pukul rata dengan provinsi lain.
"Satu hal lagi yang harus diingat oleh DPR RI, Aceh mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) di mana penyiaran merupakan bagian khusus di dalamnya," tegasnya.
Menurutnya, perdebatan seputar RUU Penyiaran ini diketahui masih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat sipil. Untuk itu, Masriadi menyarankan agar DPR RI lebih terbuka dalam membuka ruang diskusi pasal demi pasal agar tidak ada pihak yang dirugikan.
"Sektor penyiaran dan media harus dibahas secara komprehensif dan rinci agar ekosistem bisnisnya bisa tumbuh sehat, masyarakat terlindungi, dan negara benar-benar hadir mendukung salah satu pilar demokrasi ini," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....