KPI Aceh Soroti Pelanggaran Media Sosial, Gencar Tegakkan Qanun Penyiaran Digital

  • 20 Jul 2026 20:31 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh terus memperketat pengawasan di ruang digital guna memastikan seluruh konten siaran selaras dengan nilai-nilai lokal.

Langkah ini diperkuat melalui implementasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran Aceh (P3SPS Aceh), yang merupakan turunan langsung dari Qanun dan undang-undang penyiaran yang berlaku.

Hal itu, yang dikatakan Ketua Komisi KPI Aceh, M. Reza Fahlevi, saat melakukan pertemuan dengan anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman (Haji Uma) di Aula Kantor DPD RI Provinsi Aceh pada Senin, 20 Juli 2026.

"Saat ini, KPI Aceh sedang berada dalam masa sosialisasi P3SPS Aceh selama enam bulan, yang dimulai sejak disahkan pada bulan Maret hingga September mendatang. Meski masih dalam tahap sosialisasi, KPI Aceh bergerak cepat dalam menindaklanjuti pelanggaran, khususnya pada ranah penyiaran internet (media sosial)."kata Reza.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPI Aceh, M. Reza Fahlevi, M.Sos., memaparkan secara komprehensif terkait regulasi, kewenangan khusus, serta tantangan pengawasan penyiaran yang dihadapi di wilayah Aceh. Ia menjelaskan bahwa legitimasi kewenangan KPI Aceh berpijak kuat pada tiga regulasi utama, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dan Qanun Aceh Nomor 24 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

"UUPA memberikan kekhususan yang sangat jelas kepada Aceh dalam penyelenggaraan penyiaran. Hal inilah yang membuat KPI Aceh memiliki wilayah kewenangan yang jauh lebih luas jika dibandingkan dengan KPID di provinsi-provinsi lain di Indonesia," ujar M. Reza Fahlevi.

Sementara Koordinator Bidang pengembangan kebijakan sistem penyiaran KPI Aceh, Ahyar, menambahkan bahwa saat ini ruang lingkup pengawasan tidak lagi terbatas pada media konvensional seperti televisi dan radio, melainkan sudah meluas ke penyiaran internet. Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terdapat tiga kategori konten darurat yang menjadi fokus utama untuk segera diturunkan (take down), yaitu, Konten Pornografi Anak, Konten yang Meresahkan Masyarakat, dan Konten Radikalisme atau Terorisme.

"Untuk lembaga penyiaran konvensional seperti radio dan televisi di Aceh, KPI menerapkan aturan yang mengacu pada P3SPS Nasional dengan tambahan kekhususan lokal. Beberapa aturan wajib tersebut di antaranya adalah pemutaran Himne Aceh setiap jam 10 pagi, penyiaran Azan lima waktu, serta penyiaran siar dakwah pada waktu Magrib dan Subuh."jelasnya.

Dia berharap, melalui pertemuan dengan perwakilan DPD RI, KPI Aceh berharap terbangun sinergitas yang kuat untuk mengawal kewenangan khusus ini di tingkat nasional.

"Diharapkan, regulasi baru yang lahir di masa depan tidak akan mereduksi atau mengurangi kewenangan penyiaran yang telah diamanatkan kepada Aceh."harapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....