Menentukan Masa Depan Gampong, Pilih Keuchik dengan Hati Nurani
- 19 Sep 2026 16:34 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID Lhokseumawe - Masyarakat Kota Lhokseumawe akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Keuchik Serentak (Pilchiksung) pada Minggu, 20 September 2026. Pemilihan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menentukan sosok yang akan memimpin pemerintahan gampong sekaligus mengarahkan pembangunan dan pelayanan masyarakat dalam beberapa tahun ke depan.
Dr. Bukhari, M.H., CM, Pengurus BPD & LPMK Nasional sekaligus Advokat LBH Tani Nusantara mengingatkan masyarakat agar menggunakan hak pilih secara bijak dan tidak menjadikan uang sebagai ukuran dalam menentukan pilihan. Menurutnya, pemberian yang diterima sesaat tidak sebanding dengan dampak kepemimpinan keuchik yang akan dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Jangan sampai pilihan masyarakat ditentukan oleh uang. Uang yang diterima mungkin habis dalam satu atau dua hari, tetapi dampak dari pilihan seorang keuchik bisa dirasakan masyarakat selama bertahun-tahun. Karena itu, pilihlah berdasarkan rekam jejak, integritas, kemampuan, visi pembangunan dan komitmennya kepada seluruh warga,” ujar Dr. Bukhari.
Pilchiksung tersebut dilaksanakan berdasarkan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemilihan Keuchik Serentak dalam Wilayah Kota Lhokseumawe. Regulasi ini menjadi salah satu dasar hukum penyelenggaraan pemilihan keuchik secara serentak, termasuk tahapan pencalonan, pemungutan suara dan berbagai ketentuan lainnya.
Pada Pilchiksung 2026, pemilihan dilaksanakan di 47 gampong yang tersebar di empat kecamatan dengan 146 calon keuchik. Besarnya jumlah calon dan wilayah yang melaksanakan pemilihan menunjukkan bahwa proses ini bukan sekadar agenda pergantian kepemimpinan gampong, tetapi juga bagian penting dari keberlangsungan pemerintahan dan pembangunan di tingkat paling dekat dengan masyarakat.
Menurut Dr. Bukhari, masyarakat perlu melihat calon keuchik tidak hanya dari popularitas maupun kedekatan personal, tetapi juga dari rekam jejak, kapasitas kepemimpinan, pemahaman terhadap persoalan gampong serta kemampuan mengelola pemerintahan secara transparan dan bertanggung jawab.
Secara empiris, tantangan yang akan dihadapi keuchik terpilih ke depan cukup berat. Pemerintahan gampong harus bekerja dalam kondisi ruang fiskal yang semakin terbatas akibat kebijakan efisiensi anggaran. Karena itu, keuchik tidak cukup hanya mengandalkan besarnya anggaran yang tersedia, tetapi dituntut mampu menyusun skala prioritas dan mencari berbagai inovasi pembangunan.
Keuchik ke depan harus kreatif. Ketika anggaran terbatas, jangan kemudian pembangunan berhenti. Justru di sinilah kemampuan seorang pemimpin diuji. Potensi ekonomi gampong, usaha masyarakat, pertanian, perdagangan, Badan Usaha Milik Gampong dan kerja sama dengan berbagai pihak harus dapat dikembangkan sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.
Ia menilai, pembangunan gampong tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya proyek fisik yang dibangun. Pembangunan juga harus dilihat dari peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan ekonomi masyarakat, pemberdayaan pemuda, perhatian terhadap kelompok rentan serta terciptanya tata kelola pemerintahan yang terbuka.
Dari perspektif hukum, keuchik juga memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola pemerintahan dan keuangan gampong. Setiap kebijakan dan penggunaan anggaran harus dilakukan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan negara.
Dana gampong adalah uang publik. Karena itu, setiap penggunaannya harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Jangan sampai karena lemahnya administrasi atau pengelolaan yang tidak hati-hati, keuchik justru berhadapan dengan persoalan hukum,” tegas Dr. Bukhari.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi penting karena pengalaman empiris menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan gampong membutuhkan pengawasan dan pembinaan yang serius. Keuchik perlu membangun koordinasi dengan perangkat gampong, Tuha Peut, masyarakat serta lembaga terkait agar pemerintahan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Selain memilih pemimpin yang memiliki kapasitas, masyarakat juga diharapkan mampu menjaga suasana pemilihan tetap damai. Perbedaan pilihan merupakan bagian dari demokrasi dan tidak seharusnya berubah menjadi konflik antarkelompok, keluarga maupun sesama warga.
Dr. Bukhari menegaskan, setelah pemungutan suara selesai, seluruh calon dan pendukung harus kembali melihat gampong sebagai rumah bersama. Keuchik yang terpilih juga harus mampu menghilangkan sekat-sekat politik setelah memperoleh mandat masyarakat.
“Setelah pemilihan selesai, tidak ada lagi istilah pendukung saya atau bukan pendukung saya. Semua adalah warga gampong yang mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan dan pembangunan. Keuchik harus menjadi pemimpin bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, Pilchiksung 20 September 2026 diharapkan tidak hanya menghasilkan keuchik yang memenangkan pemungutan suara, tetapi juga pemimpin yang mampu menjalankan amanah, mengelola pemerintahan secara baik, menjaga kepercayaan masyarakat dan menghadirkan pembangunan yang benar-benar dibutuhkan warga.
Demokrasi tidak berhenti ketika masyarakat mencoblos. Setelah keuchik terpilih, masyarakat tetap memiliki hak untuk mengawasi dan mengingatkan. Keuchik juga harus menyadari bahwa jabatan tersebut merupakan amanah, bukan sekadar kekuasaan,” pungkas Dr. Bukhari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....