HMI Desak Pelaksana Proyek Takabeya Bertanggung Jawab Jangan Tunggu Korban

  • 17 Sep 2026 20:37 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI. CO. ID, Lhokseumawe — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe & Aceh Utara menyoroti serius insiden yang menimpa seorang mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal), Muhammad Razik, yang dilaporkan mengalami kecelakaan setelah sepeda motor yang dikendarainya tersangkut kabel jaringan internet di sekitar lokasi proyek Takabeya, Batuphat.

Berdasarkan pemberitaan yang beredar, kabel tersebut tersangkut pada kendaraan korban hingga mengenai bagian leher dan menyebabkan korban terjatuh ke badan jalan. Peristiwa ini dinilai HMI sebagai persoalan serius karena terjadi di kawasan yang sedang berlangsung aktivitas pekerjaan konstruksi dan bersinggungan langsung dengan ruang publik.

Ketua Umum HMI Cabang Lhokseumawe & Aceh Utara menegaskan bahwa insiden tersebut tidak boleh dipandang hanya sebagai kecelakaan biasa. Menurutnya, setiap pekerjaan konstruksi yang menggunakan atau berdampak terhadap ruang publik memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan masyarakat yang melintas di sekitar lokasi pekerjaan.

“Kami mempertanyakan bagaimana standar keselamatan proyek diterapkan di lapangan. Jangan sampai setelah ada korban baru semua pihak saling menunjuk dan mengatakan bahwa itu bukan tanggung jawabnya. Kalau pekerjaan dilakukan di ruang publik, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” tegasnya.

HMI mengingatkan bahwa aspek keselamatan konstruksi bukan sekadar persoalan teknis, melainkan merupakan bagian dari kewajiban hukum. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa untuk memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi.

Ketentuan tersebut juga perlu dilihat bersama dengan PP Nomor 22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021, yang mengatur antara lain tanggung jawab dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, pengawasan, pengaduan, gugatan, serta mekanisme ganti kerugian atau kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pertanyaannya sederhana: apabila benar kondisi kabel tersebut membahayakan pengguna jalan, siapa yang bertanggung jawab memastikan kondisi itu aman? Siapa yang melakukan pengawasan? Dan bagaimana standar keselamatan diterapkan di lokasi proyek sampai akhirnya seorang pengguna jalan menjadi korban?” ujarnya.

HMI menilai masyarakat tidak seharusnya menjadi pihak yang menanggung risiko dari lemahnya pengamanan pekerjaan. Pengguna jalan tidak mungkin mengetahui seluruh aspek teknis suatu proyek, sehingga pengamanan area pekerjaan dan fasilitas yang terdampak harus menjadi perhatian pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan proyek.

Selain UU Jasa Konstruksi, HMI juga menyoroti UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya ketentuan mengenai kewajiban menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas. HMI meminta ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam mengevaluasi kondisi lokasi pekerjaan yang bersinggungan dengan jalur masyarakat.

“Masyarakat menggunakan jalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai masyarakat diminta berhati-hati, sementara kondisi di sekitar proyek justru tidak memberikan jaminan keselamatan yang memadai. Pembangunan tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

HMI Cabang Lhokseumawe & Aceh Utara melalui Ketua Bidang PTKP meminta pemegang pekerjaan, penyedia jasa atau pelaksana proyek, pengawas proyek, serta instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai insiden tersebut. HMI juga mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi lapangan, khususnya terkait penataan kabel jaringan, rambu-rambu keselamatan, pembatas area pekerjaan, penerangan, serta sistem pengamanan bagi pengguna jalan.

HMI menegaskan pihaknya tidak bermaksud melakukan penghakiman terhadap pihak tertentu sebelum terdapat pemeriksaan dan fakta yang jelas. Namun, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kekurangan atau kelalaian dalam pengamanan pekerjaan yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan, maka pihak yang bertanggung jawab harus memberikan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

“Kami meminta pertanggungjawaban, bukan mencari kambing hitam. Kalau memang ada kesalahan, akui dan perbaiki. Kalau tidak ada kesalahan, jelaskan kepada publik berdasarkan fakta. Yang tidak boleh adalah diam seolah-olah tidak terjadi apa-apa,” katanya.

HMI juga meminta agar penanganan terhadap korban menjadi perhatian serius. Apabila berdasarkan pemeriksaan terdapat dasar hukum untuk pertanggungjawaban maupun kompensasi, maka hak-hak korban harus dipenuhi sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut HMI, pemerintah dan instansi teknis tidak boleh menunggu sampai terjadi korban berikutnya untuk melakukan evaluasi.

“Kami tidak ingin menunggu korban kedua, ketiga, atau bahkan korban jiwa baru kemudian semua pihak bergerak. Satu korban sudah cukup menjadi alarm bahwa ada sesuatu yang harus diperiksa secara serius,” tegas Ketua Bidang PTKP HMI.

HMI Cabang Lhokseumawe & Aceh Utara mendesak agar insiden tersebut menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek keselamatan proyek-proyek yang berlangsung di ruang publik.

“Proyek boleh berjalan dan pembangunan harus terus berjalan. Tetapi keselamatan rakyat tidak boleh menjadi harga yang harus dibayar. Proyek yang dibangun untuk kepentingan masyarakat tidak boleh justru menjadikan masyarakat sebagai pihak yang menanggung risikonya,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....