Abdullah, Dinilai Layak Jadi Dewan Pengawas Perumda Tirta Pase

  • 15 Sep 2026 17:41 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Abdullah, M.Ag dinilai sebagai salah satu figur yang layak dipertimbangkan untuk menduduki posisi Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Pase Kabupaten Aceh Utara untuk periode empat tahun mendatang, terhitung Oktober 2026.

Penilaian tersebut disampaikan Dr. Bukhari, M.H., CM, akademisi sekaligus advokat dan mediator LBH Qadhi Malikul Adil yang pernah menjadi Komisioner BPSK Kabupaten Aceh Utara. Selasa 15 September 2026.

Menurutnya, pengalaman Abdullah sebagai penyelenggara pemilu, akademisi serta pengalaman profesional lainnya menjadi modal penting yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas. “Kalau melihat ketentuan Qanun Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2020, khususnya Pasal 21, sosok Dewan Pengawas harus memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik dan dedikasi untuk memajukan Perumda. Dari rekam jejak yang dimiliki, Abdullah, M.Ag sangat layak dan patut dipertimbangkan,” ujar Dr. Bukhari.

Ia menjelaskan, pemilihan Dewan Pengawas tidak semestinya hanya dilihat dari sisi gelar akademik saja. Qanun telah memberikan ukuran yang cukup jelas mengenai kualitas dan persyaratan calon. Karena itu, rekam jejak, kompetensi, integritas dan kemampuan memahami persoalan pemerintahan maupun manajemen perusahaan harus menjadi bagian penting dalam penilaian.

Dalam Pasal 17 ayat (2) Qanun Nomor 4 Tahun 2020, disebutkan bahwa unsur Dewan Pengawas dapat berasal dari pejabat Pemerintah Kabupaten, unsur profesional atau akademisi, serta unsur masyarakat konsumen. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa ruang untuk menghadirkan figur profesional dan akademisi memang telah dibuka oleh qanun.

Sementara itu, Pasal 21 huruf a sampai dengan huruf k mengatur persyaratan calon Dewan Pengawas, antara lain memiliki kesehatan jasmani dan rohani, keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik serta dedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perumda Tirta Pase. Calon juga dituntut memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah dan manajemen Perumda serta mampu menyediakan waktu yang cukup untuk menjalankan tugas.

Jadi Pasal 21 ini jangan dibaca hanya sebagai persyaratan administratif. Ada aspek substantif yang sangat penting, seperti integritas, pengalaman, kepemimpinan, pemahaman pemerintahan dan manajemen. Itu yang harus diuji secara objektif,” kata Dr. Bukhari.

Menurutnya, pengalaman Abdullah sebagai penyelenggara pemilu dapat menjadi salah satu nilai tambah karena pekerjaan tersebut menuntut independensi, ketelitian, kepatuhan terhadap aturan serta kemampuan mengambil keputusan dalam situasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Pengalaman sebagai akademisi juga dinilai dapat memperkuat kemampuan analisis dan memberikan perspektif yang lebih objektif dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Meski demikian, Dr. Bukhari menegaskan bahwa penilaian terhadap seorang calon tetap harus ditempatkan dalam koridor seleksi yang berlaku. Pasal 19 Qanun Nomor 4 Tahun 2020 mengatur proses pemilihan melalui tahapan seleksi administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) serta wawancara akhir. Dengan demikian, seluruh calon harus diberikan kesempatan yang sama untuk membuktikan kapasitasnya.

Dukungan terhadap Abdullah bukan berarti mengabaikan mekanisme seleksi. Justru kita berharap prosesnya berjalan terbuka, objektif dan profesional. Kalau seseorang memang memenuhi persyaratan qanun dan mampu menunjukkan kompetensinya dalam proses seleksi, tentu sangat wajar apabila ia dijagokan,” ujarnya.

Posisi Dewan Pengawas sendiri bukan jabatan seremonial. Pasal 22 ayat (1) memberikan tugas kepada Dewan Pengawas untuk melakukan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap Perumda, memberikan pertimbangan dan saran kepada KPM serta menjalankan fungsi strategis lainnya berkaitan dengan rencana bisnis dan anggaran perusahaan.

Hal itu menjadi penting karena Perumda Tirta Pase bukan sekadar badan usaha milik daerah, tetapi juga berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Berdasarkan Pasal 9 Qanun Nomor 4 Tahun 2020, Perumda mempunyai tugas menyediakan air minum dengan kualitas, kuantitas dan kontinuitas sesuai standar pelayanan sekaligus mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.

Karena itu, menurut Dr. Bukhari, Dewan Pengawas harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis perusahaan dan pelayanan publik. Pengawasan tidak boleh berhenti pada urusan administrasi, tetapi harus mampu memastikan perusahaan dikelola secara sehat, transparan, akuntabel dan profesional.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 4 Qanun Nomor 4 Tahun 2020 yang menempatkan transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran sebagai asas penyelenggaraan Perumda. Kelima prinsip tersebut harus menjadi dasar dalam menjalankan fungsi pengawasan agar perusahaan tidak hanya mengejar aspek usaha, tetapi tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.

Dr. Bukhari berharap proses penetapan Dewan Pengawas periode Oktober 2026–2029 dapat menghasilkan figur yang benar-benar memiliki kapasitas dan integritas, bukan sekadar mengisi posisi yang tersedia.

“Yang kita butuhkan bukan sekadar nama untuk mengisi jabatan Dewan Pengawas. Tirta Pase membutuhkan orang yang berani mengawasi, mampu memberikan masukan, memahami tata kelola perusahaan dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat. Kalau Abdullah, M.Ag mampu memenuhi seluruh persyaratan dan melewati proses seleksi dengan baik, saya melihat beliau merupakan salah satu figur yang layak dijagokan,” katanya.

Ia menambahkan, pemilihan Dewan Pengawas harus menjadi momentum memperkuat tata kelola Perumda Tirta Pase. Sebab, semakin baik kualitas pengawasan, semakin besar pula peluang perusahaan daerah tersebut berkembang secara sehat dan memberikan pelayanan air minum yang lebih baik kepada masyarakat Aceh Utara.

“Pada akhirnya, ukurannya sederhana: pilih orang yang tepat untuk pekerjaan yang tepat. Integritas, kompetensi dan rekam jejak harus menjadi pertimbangan utama,” pungkas Dr. Bukhari.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....