Kajian di Masjid Jami Bahas Larangan Gambar Makhluk Bernyawa

  • 17 Agt 2026 08:57 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID Lhokseumawe - Kajian ba’da Maghrib di Masjid Jami Lancang Garam, Kota Lhokseumawe, diisi tausiah oleh Ustadz H. Nazli Hasan, Lc., MA. Dalam kajiannya, ia mengingatkan jamaah mengenai tuntunan Islam terkait gambar dan patung yang menyerupai makhluk bernyawa.senin 17 agustus 2026.

Ustadz H. Nazli Hasan menyampaikan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang keberadaan gambar makhluk bernyawa pada sejumlah benda, termasuk gorden dan pakaian. Ia juga mengingatkan tentang hadis yang menyebutkan bahwa malaikat tidak memasuki rumah yang terdapat anjing, dengan pengecualian tertentu seperti anjing untuk berburu dan kebutuhan yang dibenarkan.

Dalam kajian tersebut, ia juga menjelaskan bahwa orang yang membuat patung disebut mendapat ancaman azab yang keras. Karena itu, umat Islam dianjurkan berhati-hati terhadap patung atau gambar makhluk hidup, terutama apabila benda tersebut dianggap memiliki kekuatan tertentu atau diperlakukan secara berlebihan.

Menurutnya, benda berbentuk makhluk hidup yang tidak dimuliakan atau tidak dijadikan sesuatu yang diagungkan perlu dihindari. Ia mencontohkan patung berbentuk angsa yang dapat dibersihkan dan dicuci, sebagai bagian dari upaya menghilangkan unsur pemuliaan terhadap benda tersebut.

Sementara itu, mengenai foto keluarga, Ustadz H. Nazli Hasan menjelaskan bahwa foto keluarga diperbolehkan dalam konteks tertentu dan tidak dijadikan sebagai sesuatu yang dimuliakan atau diagungkan. Ia mengajak jamaah untuk memahami tuntunan agama secara bijak serta menghindari hal-hal yang dapat mengarah kepada pengagungan terhadap makhluk.

Kajian tersebut diharapkan dapat menambah pemahaman jamaah mengenai tuntunan Islam dalam kehidupan sehari-hari. Semoga tausiah ini bermanfaat dan dapat menjadi pengingat bagi kita semua.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....