Imigrasi Cekal Dua WNA Penyelenggara Entourage Run Bali dari Masuk Indonesia

  • 28 Jul 2026 16:13 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif berupa penangkalan terhadap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi penyelenggara kegiatan Entourage Run di Bali. Keduanya dilarang kembali memasuki wilayah Indonesia setelah diduga melanggar ketentuan keimigrasian dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. (Direktorat Jenderal Imigrasi)

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan kedua WNA tersebut telah meninggalkan Indonesia sebelum sanksi dijatuhkan. Meski demikian, nama keduanya telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.

Kedua WNA tersebut diketahui berinisial JAS (35) dan HQV (37), keduanya merupakan warga negara Belanda. Berdasarkan data Imigrasi, JAS merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, sedangkan HQV merupakan pemegang ITAS investor. Keduanya meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Singapura pada 23 Juli 2026. (Direktorat Jenderal Imigrasi)

Kasus ini bermula dari penyelenggaraan kegiatan lari Entourage Run di kawasan Canggu, Bali, yang menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya pembatasan keikutsertaan berdasarkan kewarganegaraan. Peristiwa tersebut kemudian memicu pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap penyelenggara kegiatan.

Hasil pemeriksaan menyatakan kedua WNA tersebut diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Atas dasar itu, Direktorat Jenderal Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa penangkalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penangkalan merupakan kewenangan Imigrasi untuk melarang warga negara asing masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu berdasarkan alasan keimigrasian. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap warga negara asing yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan selama berada di Indonesia.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing, khususnya yang menyelenggarakan kegiatan di Indonesia, guna memastikan seluruh aktivitas dilakukan sesuai dengan izin tinggal dan ketentuan hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....