Kasus Running Club Entourage Bali, Dua WN Dicekal
- 25 Jul 2026 15:40 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, DENPASAR - Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia memasukkan dua warga negara (WN) Belanda ke dalam daftar penangkalan (blacklist) setelah diduga terlibat dalam penyelenggaraan komunitas lari Entourage Bali yang viral karena diduga membatasi keikutsertaan warga negara Indonesia (WNI).
Dikutip dari ANTARA, kedua WN Belanda berinisial JAS (35) dan HQV (37) diketahui telah meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 23 Juli 2026 menuju Singapura. Meski demikian, Direktorat Jenderal Imigrasi tetap menjatuhkan sanksi administratif berupa penangkalan sehingga keduanya tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.
Masih menurut ANTARA, Imigrasi saat ini juga tengah menyelidiki dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian yang dilakukan kedua WNA tersebut, termasuk memeriksa pihak sponsor dan penyelenggara kegiatan yang diduga terlibat dalam operasional komunitas lari tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredar tangkapan layar percakapan pendaftaran anggota komunitas Entourage Bali di media sosial. Dalam percakapan tersebut, sejumlah calon peserta berkewarganegaraan Indonesia dilaporkan ditolak bergabung, sedangkan pelamar berkewarganegaraan asing diterima menjadi anggota komunitas.
Dikutip dari News.com.au, dugaan perlakuan berbeda tersebut memicu kritik luas dari masyarakat Indonesia yang menilai praktik itu bersifat diskriminatif terhadap warga lokal. Polemik tersebut kemudian menjadi perbincangan di berbagai platform media sosial dan menarik perhatian pemerintah Indonesia.
Menanggapi polemik tersebut, pihak Entourage Bali menyampaikan permintaan maaf melalui akun media sosial resminya. Mereka membantah adanya kebijakan yang sengaja melarang WNI bergabung dan menjelaskan bahwa penolakan terhadap sebagian pengguna nomor Indonesia terjadi akibat kesalahan pada sistem persetujuan otomatis (automated approval system) yang digunakan saat proses pendaftaran.
Sebagai tindak lanjut, komunitas tersebut mengumumkan penghentian sementara seluruh aktivitas sambil melakukan evaluasi terhadap sistem keanggotaan guna memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Bali menerima lebih dari 6,3 juta kunjungan wisatawan mancanegara sepanjang 2025, menjadikannya destinasi wisata internasional terbesar di Indonesia. Tingginya jumlah wisatawan asing turut mendorong munculnya berbagai komunitas internasional di Pulau Dewata, sehingga pemerintah menilai seluruh penyelenggara kegiatan publik harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung prinsip non-diskriminasi.
Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun. Ketentuan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengenai persamaan hak setiap orang di hadapan hukum.
Penelitian Robert D. Putnam dalam Scandinavian Political Studies (2007) menyebutkan bahwa keberagaman dalam suatu komunitas hanya dapat memperkuat kohesi sosial apabila dibangun melalui kepercayaan dan partisipasi yang setara. Sementara itu, Gordon W. Allport dalam The Nature of Prejudice (1954) menjelaskan bahwa praktik eksklusi berdasarkan identitas kelompok berpotensi memperkuat prasangka dan memicu konflik sosial.
Hingga berita ini ditulis, Direktorat Jenderal Imigrasi masih melanjutkan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian maupun peraturan lain yang berlaku di Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....