DSI Aceh Utara Bantah Ada Pungutan dalam Penyaluran Sepmor Imam Gampong
- 26 Jul 2026 17:41 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Aceh Utara – Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Aceh Utara membantah adanya pungutan Rp250 ribu dalam penyaluran 852 unit sepeda motor operasional untuk imam gampong, yang rencana akan diserahkan dikantor Bupati Aceh Utara, pada Senin, 27 Juli 2026,
Bantahan disampaikan Kepala DSI Aceh Utara, Hadaini, sebagai klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar dan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat, khususnya umum gampong yang akan menerima kendaraan operasional.
Hadaini menegaskan, seluruh motor operasional tersebut dibeli menggunakan APBK Aceh Utara. Karena itu DSI tidak pernah menetapkan biaya administrasi, uang jasa, maupun pungutan lain kepada penerima.
“Kami tegaskan, tidak ada kebijakan dari DSI yang memungut uang Rp250 ribu kepada imam gampong. Jika ada pihak yang meminta, itu bukan dari kami,” kata Hadaini, Minggu, 26 Juli 2026.
Ia menjelaskan, yang pernah disampaikan ke penerima hanya kelengkapan dokumen hibah berupa delapan lembar materai sesuai ketentuan, pengisian BBM agar motor siap pakai saat diserahkan. Keduanya bukan pungutan resmi dari DSI.
"Saya meminta masyarakat tidak percaya jika ada oknum yang mengatasnamakan DSI untuk meminta uang, karena tidak pernah memberi mandat kepada siapa pun untuk menarik uang. Jika ada, silakan laporkan dengan bukti agar bisa kami tindaklanjuti,” tegasnya.
DSI Aceh Utara, lanjut Hadaini, terbuka terhadap pengawasan. Semua dokumen dan data program siap diberikan kepada aparat pengawas. Program 852 motor ini merupakan komitmen Pemkab Aceh Utara untuk memperkuat pelayanan keagamaan sampai ke tingkat gampong.
“Kami berkomitmen menjalankan program secara transparan dan akuntabel. Jangan sampai tujuan baik program ini ternoda oleh informasi yang tidak benar,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....