Pemerintah Tetapkan Tarif Rp5 Juta untuk Permohonan Lepas Kewarganegaraan
- 25 Jul 2026 15:39 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan tarif Rp5 juta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permintaan sendiri. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026.
Dalam aturan tersebut, permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permintaan sendiri dikenakan tarif sebesar Rp5 juta untuk setiap permohonan. Kebijakan ini mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan.
Selain menetapkan tarif kehilangan kewarganegaraan, pemerintah juga mengatur besaran biaya layanan kewarganegaraan lainnya. Penerbitan keputusan kehilangan kewarganegaraan dikenakan tarif Rp3,5 juta, permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia sebesar Rp5 juta, sedangkan penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenai tarif Rp500 ribu.
Kementerian Hukum menjelaskan penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari pembaruan regulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekaligus menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian serta kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ketentuan mengenai kehilangan kewarganegaraan sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya karena sejumlah alasan, salah satunya atas permohonan sendiri yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, layanan administrasi kewarganegaraan terus mengalami peningkatan seiring meningkatnya mobilitas masyarakat Indonesia di luar negeri. Penyesuaian tarif PNBP diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan layanan administrasi yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Penelitian yang dipublikasikan dalam Journal of Immigration, Asylum and Nationality Law menyebutkan bahwa pengenaan biaya administrasi dalam layanan kewarganegaraan merupakan praktik yang umum diterapkan berbagai negara sebagai bagian dari pembiayaan pelayanan publik. Namun, besaran tarif tetap harus mempertimbangkan prinsip aksesibilitas, kepastian hukum, dan kualitas layanan kepada masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, pemerintah menegaskan bahwa tarif Rp5 juta hanya berlaku bagi WNI yang secara sukarela mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan, bukan bagi seluruh kasus kehilangan status kewarganegaraan yang terjadi karena alasan lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....