Al-Farlaky Apresiasi Mualem Cabut Pergub JKA

  • 18 Mei 2026 19:34 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky menyampaikan apresiasi atas keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Menurut Al-Farlaky, langkah yang diumumkan Pemerintah Aceh pada Senin, 18 Mei 2026. itu menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat, khususnya dalam sektor pelayanan kesehatan.

Ia menilai, program JKA selama ini sangat membantu masyarakat, terutama warga kurang mampu yang membutuhkan akses pengobatan dan layanan rujukan ke rumah sakit tanpa terbebani persoalan biaya.

“Kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Negara harus hadir memastikan rakyat memperoleh pelayanan kesehatan yang mudah dan layak,” ujar Al-Farlaky. Senin 18 Mei 2026.

Bupati Aceh Timur itu juga menilai keputusan gubernur yang akrab disapa Mualem tersebut menunjukkan sikap terbuka pemerintah terhadap berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, masukan dari ulama, akademisi, mahasiswa hingga elemen masyarakat sipil menjadi bagian penting dalam melahirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Al-Farlaky mengatakan, masyarakat Aceh Timur sangat bergantung pada keberlanjutan program JKA karena banyak warga yang memerlukan layanan kesehatan lanjutan di rumah sakit rujukan.

Karena itu, ia berharap kebijakan baru nantinya tetap mampu menjamin kepastian pelayanan kesehatan bagi masyarakat, terutama kelompok ekonomi lemah.

Selain mengapresiasi pencabutan pergub tersebut, Al-Farlaky juga meminta peningkatan kualitas pelayanan di seluruh fasilitas kesehatan, baik dari sisi pelayanan medis maupun kemudahan administrasi bagi pasien.

Ia berharap pemerintah terus memastikan masyarakat tidak mengalami kesulitan saat membutuhkan layanan kesehatan, sehingga kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Aceh.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....