Akademisi Sebut Pencabutan Pergub JKA Keputusan Bijak Pemerintah Aceh

  • 19 Mei 2026 04:50 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Keputusan Muzakir Manaf atau Mualem mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil yang saat ini masih menghadapi tekanan ekonomi pascabencana alam.

Kebijakan tersebut mendapat perhatian luas di tengah kekhawatiran masyarakat terkait potensi terbatasnya akses pelayanan kesehatan, khususnya bagi warga kurang mampu serta masyarakat terdampak banjir dan longsor di sejumlah wilayah di Aceh.

Akademisi sekaligus Advokat dan Mediator, Dr Bukhari, MH, CM, dalam siaran pers yang diterima RRI Senin 18 Mei 2026, menyebut langkah Mualem menunjukkan sikap responsif pemerintah daerah terhadap kondisi riil masyarakat yang masih berjuang memulihkan ekonomi.

Menurut Dr Bukhari, keputusan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 merupakan langkah bijak karena akses layanan kesehatan seharusnya dipermudah di tengah situasi masyarakat yang sedang terdampak bencana.

“Ketika rakyat sedang menghadapi tekanan ekonomi akibat banjir, longsor, kerusakan sawah, tambak, dan abrasi, maka akses kesehatan harus dipermudah, bukan dipersulit,” ujar Dr Bukhari.

Ia menegaskan, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dijamin negara, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Karena itu, kebijakan yang berpotensi membatasi akses layanan kesehatan dinilai tidak tepat diterapkan saat masyarakat masih dalam tahap pemulihan ekonomi.

Dr Bukhari juga menyoroti kondisi masyarakat di sejumlah daerah yang hingga kini masih berupaya bangkit setelah banjir dan longsor merusak lahan pertanian, tambak, serta fasilitas umum yang menjadi sumber penghidupan warga. Menurutnya, di tengah kondisi tersebut, pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang memberikan perlindungan sosial dan menjamin kebutuhan dasar masyarakat, termasuk layanan kesehatan yang mudah diakses.

Langkah pencabutan Pergub JKA tersebut, lanjutnya, menjadi bukti bahwa Pemerintah Aceh mendengar aspirasi masyarakat dan berupaya menjaga agar pelayanan kesehatan tetap dapat dinikmati seluruh warga tanpa hambatan administratif maupun ekonomi.

Ia berharap kebijakan baru yang nantinya disusun pemerintah tetap mengedepankan prinsip keadilan sosial, keberlanjutan program kesehatan, serta perlindungan terhadap masyarakat miskin dan korban bencana di Aceh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....