Galian C Diantara Perizinan dan Kekhawatiran LSM Lingkungan

  • 04 Apr 2026 18:53 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Galian C di Aceh, yang mencakup material seperti pasir, tanah, dan batuan, sebagian besar beroperasi tanpa izin resmi (ilegal) dan menimbulkan risiko kerusakan lingkungan serta potensi longsor, demikian sebagaimana dikutip dari WALHI Aceh.

Sesuai Perpres RI No 55 Tahun 2022, kewenangan perizinan usaha pertambangan galian C (mineral bukan logam dan batuan) didelegasikan dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi. Oleh karena itu, pengusaha wajib mengurus izin di tingkat Provinsi Aceh, (catatan regulasi-red).

Berdasarkan peraturan, kewenangan perizinan (IUP) galian C berada di bawah Pemerintah Provinsi Aceh, bukan pemerintah Kabupaten/Kota.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai galian C di Aceh:

Masalah Utama

Banyak galian C beroperasi secara ilegal di berbagai wilayah, termasuk Aceh Besar, Barat Selatan (Nagan Raya, Aceh Jaya), dan Aceh Timur.

Perizinan

Menurut Kepala Dinas ESDM Aceh (2023), hanya 37 IUP Minerba yang tercatat resmi, sementara ratusan lainnya disinyalir beroperasi tanpa izin (ilegal).

Dampak Lingkungan

Penambangan ilegal sering terjadi di area sungai dan perbukitan, menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, risiko longsor, serta mengganggu lahan pertanian.

Tindakan Aparat

Kepolisian sering melakukan penindakan (Polda Aceh/Polres) dengan menyita alat berat dan menghentikan penambangan yang meresahkan atau tidak memiliki izin (pasal 158 UU No 3/2020).

Lokasi Rawan

Kawasan perbukitan di Lampisang, Aceh Besar, dan aliran sungai di wilayah Barat Selatan adalah contoh area dengan aktivitas galian C yang tinggi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh RRI Lhokseumawe, Sabtu (4/4/2026) dari masyarakat Aceh Utara, aktivitas Galian C juga massive terjadi di Gampong Mbang, Kecamatan Geureudong Pase.

Bahkan lalu lalang Truk pengangkut Galian C saban hari dapat ditemui dilokasi tersebut. Terlebih lagi, bekas lumpur yang sudah mengering menjadikan kepulan debu ketika dilintasi kendaraan.

"Kita disini banyak aktivitas Galian C. Sekarang debu juga banyak dijalanan pasca banjir bandang", sebut Zuhri, Sabtu (4/4/2026) melalui sambungan telpon interaksi Pro-1 RRI Lhokseumawe.

Sebagai informasi, Pro-1 RRI Lhokseumawe juga menghadirkan isu-isu lingkungan di program siaran Green Radio setiap pekannya, atau setiap Sabtu Pukul 15.00 WIB.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....