Sengketa Lahan Memanas, Warga Desak PTPN IV Keluar dari Wilayah Desa
- 02 Apr 2026 19:54 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Aceh Utara – Ketegangan agraria kembali menyelimuti Kabupaten Aceh Utara. Kali ini Warga Gampong Alue Rimee, Kecamatan Pirak Timu, meluapkan amarahnya dengan membentangkan sejumlah spanduk protes di sejumlah titik berukuran besar yang menuntut pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional VI Cot Girek dari wilayah administratif desa mereka, Kamis 1 April 2026.
Pemasangan spanduk bertuliskan diantaranya “Keluarkan HGU PTPN IV Regional VI Cot Girek dari desa kami”. PTPN IV Regional V telah merampas Tanah desa kami’ Segera aktifkan sertifikat yang sudah di Non aktifkan oleh PTPN.
Sedangkan pemasang spanduk itu menjadi puncak gunung es dari kekecewaan warga yang telah lama terpendam. Perusahaan perkebunan kelapa sawit plat merah itu dituding telah mencaplok lahan desa dan melampaui batas wilayah yang diyakini masyarakat sebagai tanah milik gampong.
Salah seorang tokoh masyarakat Gampong Alue Rimee, M. Isa, membenarkan warga telah memasang spanduk protes terhadap perusahan dan menuntut pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VI.
“Keberadaan HGU di atas lahan pemukiman dan perkebunan warga telah mencekik ruang hidup masyarakat lokal. Jika imbauan ini tidak diindahkan, masyarakat akan bertindak, apa pun risikonya,” tegas M. Isa mewakili warga lain.
Selain itu warga juga menuntut transparansi total terkait peta koordinat HGU perusahaan. Selama ini masyarakat merasa tidak pernah dilibatkan dalam penentuan batas yang kini dianggap merampas hak-hak dasar mereka atas tanah.
”Kami meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan untuk memediasi, karena warga Alue Rimee menanti kepastian hukum dan pengembalian hak atas tanah yang mereka klaim telah dirampas selama bertahun-tahun ,”harapnya.
Sementara hingga berita ini di kirim redaksi, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan terkait tudingan warga tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....