Rusaknya Ekosistem Dinilai Langgar Hak Asasi Manusia
- 19 Jun 2025 17:17 WIB
- Lhokseumawe
KBRN, Lhokseumawe: Perusakan lingkungan dinilai bukan hanya merusak alam, tetapi juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya bagi masyarakat adat dan komunitas yang bergantung pada kelestarian alam.
Dalam Dialog Mozaik Indonesia di Pro 1 RRI Lhokseumawe, Rabu (18/6/2025), Dahlan M. Isa, Aktivis Lingkungan dan Ketua LSM Sahara, serta Dicky Armanda, Dosen Administrasi UIN Sulthanah Nahrasiah. Keduanya menyoroti bagaimana perusakan lingkungan berpengaruh langsung pada kehidupan sosial, kebudayaan, dan keberlangsungan adat istiadat di sejumlah daerah.
Dahlan menyoroti, perusakan lingkungan dapat memengaruhi kelangsungan adat istiadat dan kebudayaan masyarakat lokal. Ia mencontohkan tradisi kenduri hutan yang kini mulai hilang karena kerusakan kawasan hutan.
“Kalau hutan rusak, kebudayaan ikut tergerus. Ini bentuk pelanggaran HAM karena masyarakat kehilangan hak hidup damai dan aman di lingkungannya,” tegasnya.
Dahlan menambahkan, dampak lingkungan juga memicu bencana seperti banjir, longsor, hingga kekeringan yang sebagian besar diakibatkan oleh ulah manusia. Ia mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada aspek ekonomi saat menerbitkan izin usaha.
“Pengelolaan lingkungan itu harus melibatkan tiga pihak: pemerintah, perusahaan, dan masyarakat. Pemerintah harus cermat, perusahaan jangan serakah, dan masyarakat harus peduli,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Dicky Armanda menjelaskan bahwa perusakan lingkungan adalah segala tindakan yang menimbulkan perubahan pada sifat kimia, fisik, atau hayati lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak. Ia menilai kepatuhan pada regulasi tidak selalu menjamin ekosistem tetap terjaga.
“Regulasi itu sarana untuk mencapai tujuan. Jadi yang penting tujuannya, baru dicek regulasinya. Bisa jadi izin lengkap, tapi kenyataan di lapangan tetap merusak,” jelas Dicky.
Dahlan menambahkan, pemerintah harus membuka ruang komunikasi dan demokrasi bagi masyarakat yang ingin memperjuangkan hak perlindungan lingkungan hidup. Namun, ia berharap masyarakat juga bijak dalam menyuarakan aspirasi dengan cara damai, bukan cara ekstrem.
“Alam ini warisan untuk anak cucu. Harus dijaga. Masyarakat juga harus inovatif, bisa bertahan dan beradaptasi, Jangan berpikir alam bisa diperbaiki nanti, selamatkan mulai sekarang. Ini upaya terakhir kita mewariskan alam ke generasi berikutnya” pesan Dahlan.
Selain itu, Dicky juga menambahkan, penegakan hukum di sektor lingkungan hidup masih lemah. Menurutnya, langkah pencegahan jauh lebih penting dibanding menindak setelah kerusakan terjadi.
“Kalau preventif berhasil, penegakan hukum juga efektif. Dan janganlah merusak alam, alam juga akan merusak kita dengan bencana-bencananya.” pungkas Dicky.