Aset Negara Dukung Koperasi Desa Merah Putih Bangka Jaya
- 22 Mei 2026 19:34 WIB
- Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh bersama KPKNL Lhokseumawe melaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara (BMN) eks PT PPA/BPPN kepada Pemerintah Gampong Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, di Aula KPKNL Lhokseumawe, Jumat 22 Mei 2026.
Aset negara yang dipinjam pakaikan berupa tanah seluas 1.859 meter persegi dan bangunan seluas 245 meter persegi dengan nilai buku mencapai Rp612.112.000. Aset tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas Koperasi Desa Merah Putih di Gampong Bangka Jaya.

Kepala Kanwil DJKN Aceh, Rahchmat Kurniawan atau yang akrab disapa Pak Qory menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan bentuk optimalisasi pemanfaatan aset negara agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Prinsip pengelolaan aset negara saat ini bukan hanya menjaga aset secara administratif dan fisik, tetapi juga memastikan aset tersebut produktif dan memberi dampak sosial maupun ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Gampong Bangka Jaya mengajukan permohonan pemanfaatan aset untuk mendukung pendirian Koperasi Desa Merah Putih dan telah melalui proses evaluasi serta memperoleh persetujuan Kementerian Keuangan melalui mekanisme pinjam pakai.
DJKN berharap keberadaan koperasi tersebut nantinya menjadi pusat penguatan ekonomi masyarakat desa, membuka peluang usaha, serta memperkuat semangat gotong royong dan kemandirian desa.
Sementara itu, Kepala KPKNL Lhokseumawe, Tb. Abdurahman atau yang akrab disapa Pak Maman mengatakan, KPKNL sebagai wakil Menteri Keuangan di daerah memiliki tugas mendorong optimalisasi aset negara melalui pemanfaatan yang tepat sasaran.

“Kami melakukan verifikasi permohonan, menilai kelayakan, hingga monitoring agar BMN digunakan sesuai peruntukannya,” katanya.
Menurutnya, pengawasan dilakukan melalui perjanjian yang jelas, monitoring berkala ke lapangan, hingga penerapan sanksi sesuai ketentuan apabila ditemukan penyimpangan penggunaan aset.
Pinjam pakai aset tersebut diberikan selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai aturan yang berlaku.
DJKN juga menitipkan pesan kepada Pemerintah Gampong Bangka Jaya agar aset negara tersebut dijaga, dipelihara, dan dimanfaatkan sebaik-baiknya demi mendukung pembangunan ekonomi desa yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....