Legalitas Tanah Perkuat Pengembangan Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato
- 29 Sep 2026 13:49 WIB
- Langgur
RRI.CO.ID, Langgur - Kepastian legalitas tanah kini menjadi pijakan kuat bagi Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato untuk memperluas dan mengoptimalkan amal usaha di bidang pendidikan. Lahan yang telah dimanfaatkan sejak 2010 tersebut akhirnya resmi bersertipikat usai diserahterimakan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Kamis (17/09/2026).
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Pohuwato, Saiful Hudodoo, mengungkapkan, kepemilikan sertipikat tanah wakaf ini menjadi modal penting bagi keberlanjutan serta pengembangan program-program organisasi ke depan.
“Sertipikat ini sangat besar manfaatnya bagi kami, terutama untuk pengembangan prasarana amal usaha. Tanpa adanya legalitas resmi, kami sulit mengakses program bantuan dari pemerintah. Karena itu, penerbitan sertipikat ini kami upayakan secara maksimal,” ujar Saiful usai menerima dokumen legalitas tersebut.
Saiful menjelaskan, pengurusan sertipikat baru berjalan intensif dalam beberapa bulan terakhir menyusul adanya regenerasi kepengurusan organisasi. Terbitnya dokumen hak atas tanah ini otomatis mengakhiri keraguan jemaat dan pengurus selama bertahun-tahun.
“Sangat luar biasa, kami sangat gembira. Selama ini ada keraguan dan kebimbangan, tetapi hari ini semuanya terjawab. Legalitasnya sudah ada di tangan kami,” tuturnya lega.
Belajar dari pengalaman tersebut, ia mengimbau para pewakaf (wakif) maupun pengelola tanah wakaf (nazhir) di masyarakat untuk melengkapi legalitas aset keagamaan yang dikelola. Kepastian hukum dinilai sangat vital agar peruntukan tanah wakaf terlindungi dan bisa dirasakan manfaatnya secara berkelanjutan oleh masyarakat luas.
“Kami sangat berharap kepada masyarakat yang mewakafkan tanahnya untuk segera mengurus legalitas sertipikat. Hal ini penting agar aset keagamaan memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” tegas Saiful.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN hingga September 2026, tercatat sebanyak 311.751 bidang (59,72%) tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat dari total 522.026 objek yang terdata. Dari keseluruhan aset tersebut, pemanfaatannya didominasi oleh sarana ibadah seperti masjid (43,51%) dan musala (27,90%), disusul fasilitas pendidikan/sekolah (10,77%), kegiatan sosial (9,37%), makam (4,35%), serta pesantren (4,10%).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....