Layanan Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu bagi Masyarakat

  • 28 Sep 2026 08:50 WIB
  •  Langgur

RRI.CO.ID, Langgur - Meta Agustina (38), warga Cipinang, Jakarta Timur, merasakan kemudahan layanan Pengukuran Terjadwal saat mengurus proses pertanahannya secara mandiri. Setelah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), ia langsung mendapat informasi dari Kantor Pertanahan (Kantah) mengenai waktu pengukuran yang kemudian dilaksanakan sesuai jadwal.

“Saya bayar SPS Sabtu sore. Nggak lama kemudian ada WhatsApp bilang nanti tanggal 1 September ada pengukuran jam 9 atau jam 10, bisa? Saya bilang oke, jam 10 saya bisa. Dan benar datang hari ini,” ujar Meta Agustina saat ditemui di tengah proses pengukuran bidang tanahnya di Jakarta Timur, Selasa (01/09/2026).

Meta Agustina merupakan pemohon di Kantah Kota Administrasi Jakarta Timur yang memanfaatkan transformasi layanan yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 17 Agustus 2026. Setelah melihat berita mengenai peluncuran layanan tersebut, ia tergerak untuk segera mengurus tanah yang merupakan warisan kakeknya.

Menurut Meta Agustina, kepastian jadwal pengukuran membuat proses yang dijalani menjadi lebih jelas. Ia tidak perlu bolak-balik ke Kantah untuk mengetahui waktu pengukuran karena informasi jadwal disampaikan setelah tahapan pembayaran diselesaikan.

Kepastian jadwal tersebut juga membantunya mengatur waktu agar dapat berada di rumah saat pengukuran dilakukan. "Bayarnya kemarin juga mudah, bisa pakai e-wallet jadi walaupun baru ingat sore, tapi tinggal langsung bayar," ungkap Meta Agustina.

Syifa Utami, petugas yang melakukan pengukuran di rumah Meta Agustina, menyampaikan bahwa sistem Pengukuran Terjadwal membuat proses yang dijalani pemohon menjadi lebih terukur. "Jadi setelah pemohon terima jadwal, terbit surat tugas untuk kita petugas ukur, lalu kita langsung ukur. Nanti maksimal, hasil ukur Ibu Meta hari Kamis udah jadi PBT (Peta Bidang Tanah)-nya," jelasnya.

Pengalaman Meta Agustina menjadi salah satu gambaran manfaat layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian ATR/BPN. Saat ini, Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 455 Kantah se-Indonesia sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan agar proses yang dilalui masyarakat semakin mudah, cepat, dan pasti.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....