Apa Itu Grooming yang Sering Dibahas Media

  • 15 Jan 2026 22:25 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandar Lampung – Istilah grooming belakangan kerap muncul dalam pemberitaan, terutama terkait kejahatan daring dan perlindungan anak. Grooming merujuk pada proses manipulasi psikologis yang dilakukan pelaku untuk mengeksploitasi korban, umumnya anak atau remaja, dengan tujuan seksual atau kepentingan lain.

Praktik grooming dapat dilakukan melalui pesan teks, media sosial, maupun interaksi langsung. Pelaku biasanya membangun kepercayaan dan kedekatan emosional dengan korban sebelum melakukan tindakan melanggar hukum.

Kasus grooming semakin mendapat perhatian seiring meningkatnya penggunaan internet dan media sosial yang diikuti bertambahnya jumlah korban. Orang tua, guru, dan masyarakat diimbau untuk meningkatkan pengawasan serta memberikan edukasi mengenai keamanan digital kepada anak-anak.

Selain melalui media daring, grooming juga dapat terjadi di lingkungan luring, seperti di sekolah, komunitas, atau organisasi. Pelaku memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan korban sebelum melakukan eksploitasi.

Secara hukum, grooming dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila dilakukan dengan tujuan eksploitasi seksual. Korban dapat melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum untuk mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan meningkatnya literasi digital, masyarakat diharapkan semakin waspada terhadap praktik grooming serta memahami makna istilah ini guna melindungi diri sendiri dan anak-anak dari potensi kejahatan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....