Marhusip, Bisikan Rahasia Sebelum Perkawinan Adat Batak
- 01 Des 2025 19:36 WIB
- Semarang
KBRN, Semarang: Pada suku Batak Toba perkawinan adalah merupakan suatu peristiwa besar. Mengundang hula-hula, boru, dongan tubu serta dongan sahuta sebagai saksi pelaksanan adat yang berlaku.
Dalam adat Batak Toba perkawinan haruslah diresmikan secara adat berdasarkan adat dalihan na tolu, yakni Somba marhula-hula, manat mardongan tubu, elek marboru.
Seorang budayawan, Binsar Siregar menuturkan bahwa Ikatan perkawinan pada masyarakat Batak Toba sangat kuat sehingga tidak mudah untuk bercerai. Karena dalam perkawinan tersebut banyak orang-orang yang terlibat dan bertanggung jawab di dalamnya.
Dosen STISIP WIDURI Jakarta ini lebih lanjut menjelaskan,’’Adapun tata cara perkawinan secara normal berdasarkan ketentuan adat terdahulu ialah perkawinan yang mengikuti 9 tahap. Tahap kedua inilah yang disebut Marhusip.
Marhusip artinya berbisik, namun pengertian dalam upacara adalah pembicaran yang bersifat tertutup. Atau dapat juga disebut perundingan atau pembicaraan antara utusan keluarga calon pengantin laki-laki dengan wakil pihak orang tua calon pengantin perempuan.
Domu-domu calon pengantin laki-laki akan menerangkan maksud kedatangan mereka pada kaum kerabat calon pengantin perempuan.
Hal-hal yang dibicarakan mengenai jumlah mas kawin yang harus di sediakan oleh pihak laki-laki yang akan diserahkan kepada pihak perempuan. Hasil-hasil pembicaraan marhusip belum perlu diketahui oleh umum karena menjaga adanya kemungkinan kegagalan dalam mencapai kata sepakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....