Kompensasi Keterlambatan Penerbangan, Hak Penumpang yang Wajib Diketahui
- 30 Jul 2025 19:24 WIB
- Bandar Lampung
KBRN, Bandar Lampung: Dilansir dari infografis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI, penumpang pesawat berhak mendapatkan kompensasi apabila terjadi keterlambatan penerbangan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI PM 89 Tahun 2015.
Keterlambatan dibagi dalam enam kategori:
• Kategori 1 (30 menit): Penumpang berhak atas minuman ringan.
• Kategori 2 (60 menit): Penumpang memperoleh minuman ringan dan makanan ringan.
• Kategori 3 (120 menit): Kompensasi berupa minuman ringan dan makanan berat.
• Kategori 4 (180 menit): Penumpang mendapatkan minuman ringan, makanan ringan, dan makanan berat.
• Kategori 5 (240 menit): Penumpang memperoleh kompensasi berupa uang tunai sebesar Rp 300.000.
• Kategori 6 (pembatalan penerbangan): Maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket.
Jika keterlambatan sudah mencapai kategori 2, maka penumpang bisa meminta kompensasi secara langsung. Perlu diingat bahwa kompensasi hanya berlaku apabila keterlambatan disebabkan oleh faktor internal maskapai.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....