Asal-Usul Cuti Bersama di Indonesia
- 25 Apr 2025 17:39 WIB
- Bandar Lampung
KBRN, Bandar Lampung: Cuti bersama merupakan kebijakan pemerintah Indonesia yang memberikan waktu libur tambahan bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan BUMN/BUMD. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pekerja untuk beristirahat, berkumpul dengan keluarga, serta mendukung sektor pariwisata dan transportasi.
Secara historis, cuti bersama pertama kali diterapkan pada tahun 2002 dengan penetapan 4 hari cuti bersama, yaitu 3 hari untuk Idul Fitri dan 1 hari untuk Natal. Seiring berjalannya waktu, jumlah hari cuti bersama meningkat. Pada tahun 2018, pemerintah menetapkan 8 hari cuti bersama, yang merupakan jumlah terbanyak sepanjang sejarah cuti bersama di Indonesia.
Penetapan cuti bersama bagi ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pasal 333 ayat (1) dan (4) menyatakan bahwa cuti bersama ditetapkan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden. Hal ini menegaskan bahwa kewenangan untuk menetapkan cuti bersama berada di tangan Presiden.
Cuti bersama sering kali ditetapkan pada hari kerja yang terjepit antara dua hari libur, yang dikenal dengan istilah "hari kejepit nasional" atau "harpitnas". Penetapan cuti bersama pada periode ini bertujuan untuk mengurai arus lalu lintas saat tradisi mudik, terutama menjelang Idul Fitri, mengingat tingginya volume perjalanan dari kota-kota besar ke daerah asal.
Cuti bersama di Indonesia merupakan kebijakan yang memiliki tujuan strategis, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun budaya. Dengan memahami asal-usul dan tujuan dari cuti bersama, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan bijak untuk kepentingan bersama.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....