Pemkab Kupang Anggarkan Jaminan Kesehatan PBPU Tahun 2026

  • 12 Mar 2026 13:37 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID,Kupang – Pemerintah Kabupaten Kupang mengalokasikan anggaran lebih dari Rp10,8 miliar untuk program jaminan kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja rentan pada tahun 2026.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, saat ditemui RRI.CO.ID di ruang kerjanya, Rabu,11 Maret 2026.

Menurut Mateldius alokasi anggaran tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dihadiri seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayah tersebut dan dibuka langsung oleh Gubernur NTT, Joni Asedoma.

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi NTT, anggaran jaminan kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah dan pekerja rentan pada tahun 2026 sudah dialokasikan melalui Dinas Kesehatan serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di masing-masing daerah,” ucap Mateldius Sanam, saat di temui RRI.CO.ID, Rabu,11 Maret 2026.

Ia menjelaskan, dari total anggaran tersebut, sebesar Rp9,8 miliar dialokasikan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang untuk jaminan kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah.

Sementara itu, sebesar Rp937 juta dialokasikan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kupang untuk program jaminan kesehatan bagi pekerja rentan.

Menurut Mateldius, dengan adanya alokasi anggaran tersebut diharapkan masyarakat yang bekerja secara mandiri maupun pekerja rentan di Kabupaten Kupang dapat memperoleh akses terhadap layanan jaminan kesehatan.

“Dengan sudah dialokasikannya anggaran ini, maka masyarakat pekerja bukan penerima upah dan pekerja rentan di Kabupaten Kupang dapat memperoleh layanan jaminan kesehatan sebagaimana yang telah diprogramkan pemerintah,” jelasnya.

Pemerintah daerah berharap program tersebut dapat memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok pekerja yang selama ini belum memiliki jaminan kesehatan tetap. (AI)

Rekomendasi Berita