Bupati Kupang Soroti Belanja Pegawai Menjelang UU HKPD
- 10 Mar 2026 22:48 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Kupang-Menjelang penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) pada 2027, Bupati Kupang, Yosef Lede, menyoroti pengelolaan belanja pegawai di Kabupaten Kupang yang saat ini masih melebihi batas yang ditentukan. Dalam rapat evaluasi program kerja tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa, Bupati Yosef menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi untuk menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan alokasi anggaran berjalan sesuai prioritas pembangunan.
“Belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Kupang saat ini masih berada di atas batas yang ditentukan dalam UU HKPD yakni 30 persen. Namun demikian, pemerintah daerah tetap berupaya mencari solusi agar status para PPPK dapat dipertahankan,” ujarnya, Selasa, 10 Maret 2026.
Bupati Yosef menyebut beberapa langkah strategis tengah dipertimbangkan, antara lain pengalihan sebagian tenaga PPPK menjadi petugas MBG dan petugas Koperasi Desa Merah Putih, untuk menyeimbangkan struktur belanja pegawai sekaligus membuka peluang kerja baru di wilayah desa. Ia juga menyampaikan bahwa program pembangunan daerah, seperti alokasi 70 titik SPPG, diharapkan dapat membantu penataan sumber daya aparatur sekaligus meningkatkan efisiensi anggaran.
Selain itu, Bupati Yosef menekankan pentingnya seluruh aparatur desa dan kecamatan memahami implikasi UU HKPD, agar perencanaan dan pelaksanaan anggaran dapat dilakukan secara tepat dan akuntabel. Bupati Yosef menegaskan, kepatuhan terhadap UU HKPD bukan sekadar formalitas, tetapi langkah strategis untuk menjaga kesehatan keuangan daerah sekaligus menjamin keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Kupang. (DW)