23 Daerah Finalkan Juknis SPMB 2026
- 12 Mar 2026 07:45 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Kupang – Sebanyak 23 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menghimpun dokumen penyusunan petunjuk teknis (juknis) serta usulan daya tampung sekolah dalam rangka pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Hal tersebut disampaikan Widyaprada Ahli Muda sekaligus PIC SPMB BPMP NTT, Janres Johanes Bulan, dalam laporan hasil pertemuan penyusunan juknis SPMB bersama dinas pendidikan kabupaten/kota.

Menurutnya, kegiatan yang berlangsung selama dua hari itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 terkait pedoman penyusunan juknis serta pengusulan daya tampung sekolah pada proses penerimaan murid baru.
“Data terakhir yang kami himpun menunjukkan sudah ada 23 kabupaten/kota yang menyampaikan dokumen awal sesuai juknis yang diharapkan,” ujar Janres.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah dokumen yang perlu dilengkapi oleh masing-masing dinas pendidikan daerah sebelum proses finalisasi dilakukan.
Untuk itu, dalam forum tersebut disepakati batas waktu pengumpulan dokumen penyempurnaan juknis dan usulan daya tampung paling lambat 27 Maret 2026.
Kesepakatan ini dinilai penting mengingat jadwal pengumuman pelaksanaan SPMB secara nasional telah ditetapkan berlangsung pada awal Mei 2026.
“Karena jadwal pengumuman sudah menjadi patokan nasional, maka seluruh dokumen dari daerah harus sudah selesai sebelum batas waktu yang disepakati,” jelasnya.
Selain itu, pembahasan juga menyinggung ketentuan pengecualian dalam pengusulan daya tampung sekolah sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025. Aturan tersebut membuka peluang bagi daerah tertentu untuk mengusulkan sekolah di luar kuota normal dengan mempertimbangkan sejumlah aspek khusus.
Janres menambahkan, program SPMB merupakan salah satu program prioritas yang dipantau langsung oleh Kementerian. Karena itu, seluruh tahapan mulai dari pra-pelaksanaan, pelaksanaan hingga pasca-SPMB wajib dilaporkan secara berkala.
“BPMP sebagai UPT kementerian di daerah harus melaporkan setiap tahapan pendampingan kepada Direktorat Jenderal, termasuk monitoring yang direncanakan hingga Oktober 2026,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut tercatat 22 kabupaten/kota hadir secara langsung, sementara satu daerah, yakni Kabupaten Sumba Barat Daya, berhalangan mengikuti kegiatan karena agenda teknis di daerah.
Meski demikian, BPMP NTT memastikan tetap akan memberikan pendampingan khusus kepada daerah yang belum mengikuti kegiatan tersebut.
“Kami tetap menjalankan fungsi advokasi dan pendampingan kepada seluruh dinas pendidikan kabupaten/kota agar penyusunan juknis dan pelaksanaan SPMB dapat berjalan sesuai kebijakan nasional,” pungkas Janres. (As)