Sebanyak 21 Saksi diperiksa Kematian Lucky dan Delfi
- 05 Mar 2026 08:47 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang-Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengatakan penyidik telah memeriksa 19 saksi dan tiga orang ahli, penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Lucky Renaldy Kristian Sanu (22) dan Delfi Yuliana Susana Foes (16 tahun 4 bulan).
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra kepada RRI Kamis, 5 Maret 2026 di Kupang.
“Penyidik saat ini telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pemenuhan petunjuk P19 untuk kasus tersebut,” ujar Kapolda NTT.
Menurut Kabid Humas pada 26 Februari 2026 lalu berkas perkara kembali kami kirimkan ke jaksa. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial F alias F dan J alias J. Keduanya dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
“Ancaman hukuman bagi para tersangka paling singkat 7 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegas Henry.
Untuk diketahui Peristiwa tragis pembunuhan itu terjadi pada Sabtu, 9 Maret 2024 sekitar pukul 02.49 Wita di Jalan Samratulangi, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian bermula dari percekcokan antara korban dan sejumlah pemuda di depan Alfamart TDM. Adu mulut tersebut berlanjut menjadi aksi saling kejar menggunakan sepeda motor, mulai dari Terminal Oebufu hingga ke Jalan Samratulangi.
Dalam proses pengejaran tersebut, sepeda motor korban ditendang hingga terjatuh dengan kecepatan tinggi yang kemudian menyebabkan kedua korban meninggal dunia. (VFZ)