Pembunuh Lucky dan Delfi Terancaman 15 Tahun Penjara
- 05 Mar 2026 08:39 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur akhirnya mengumumkan secara resmi perkembangan penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Lucky Renaldy Kristian Sanu (22) dan Delfi Yuliana Susana Foes (16 tahun 4 bulan). Keterangan tersebut disampaikan Kabidhumas Polda NTT, Henry Novika Chandra, kepada RRI, Kamis 5 Maret 2026 di Mapolda NTT.
“Kami menyampaikan secara terbuka perkembangan penyidikan, termasuk hasil ekshumasi dan pemeriksaan forensik yang telah dilakukan oleh dokter ahli,” ujar Henry. Kabidhumas menjelaskan bahwa, ekshumasi dan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua jenazah telah dilakukan pada Januari 2026.
Dari hasil pemeriksaan forensik, ditemukan adanya indikasi benturan keras pada bagian kepala yang diduga berkaitan dengan penyebab meninggalnya korban. Namun, karena kondisi jenazah telah mengalami pembusukan lanjut, penentuan penyebab kematian dilakukan secara hati-hati melalui kajian ilmiah.
“Hasil pemeriksaan tersebut telah menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan dan akan kami hadirkan dalam persidangan,” katanya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial F alias F dan J alias J. Keduanya dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
“Ancaman hukuman bagi para tersangka paling singkat 7 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ujar Henry. Kasus ini sebelumnya mendapat perhatian luas masyarakat.
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) sempat mendesak Polda NTT agar segera mengumumkan secara resmi hasil pemeriksaan terhadap almarhum Lucky Sanu dan Delfi Foes yang hingga saat itu belum disampaikan kepada publik maupun keluarga korban. Menanggapi hal tersebut, Kabidhumas menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Kami memahami perhatian masyarakat. Namun setiap tahapan penyidikan harus dilakukan secara cermat agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya. (VFZ)