Polda NTT Ungkap Penyelundupan 21 WNA Asal Bangladesh

  • 05 Mar 2026 08:33 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H menegaskan bahwa, pelaksanaan Tahap II, rencana kasus penyelundupan 21 WNA asal Bangladesh ini, merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional dan transparan.

“Kami memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, hari ini tersangka dan barang bukti resmi kami serahkan untuk proses persidangan,” ujar Kabidhumas di Polda NTT, Rabu 4 Maret 2026.

Ia menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen memberantas tindak pidana penyelundupan manusia yang menjadikan wilayah NTT sebagai jalur transit maupun titik keberangkatan menuju negara lain. “Wilayah NTT memiliki posisi geografis yang strategis sehingga rawan dimanfaatkan oleh jaringan penyelundupan manusia internasional," ujarnya.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mencoba menjadikan NTT sebagai jalur ilegal. Penindakan ini juga menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain yang terlibat,” ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan, Polda NTT akan terus bersinergi dengan instansi terkait, termasuk TNI, Imigrasi, dan Kejaksaan, dalam upaya pencegahan serta penegakan hukum terhadap kejahatan lintas negara. Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/IX/2025/SPKT/Dit Krimum Polda NTT, tanggal 01 September 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/533/IX/2025 tanggal 10 September 2025 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/101/IX/2025 tanggal 12 September 2025.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: B-732/N.3.4/Etl.1/02/2026 tanggal 10 Februari 2026, penyidikan perkara atas nama tersangka IJH dinyatakan lengkap (P21). Hal tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Nomor: B/85/II/2026/Ditreskrimum tanggal 24 Februari 2026 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti.

“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka IJH selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum hingga tahap persidangan di pengadilan,” katanya. (VFZ)

Rekomendasi Berita