Kejari Sumba Timur Sita Rp1 Miliar dan Terima Pengembalian Kerugian Negara

  • 26 Feb 2026 03:33 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang – Kejaksaan Negeri Sumba Timur menyita uang tunai senilai Rp.1 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor 21 dan Nomor 25/Pidsus Sita/2026/PN Waingapu di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur,Rabu 25 Februari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Anas, menegaskan langkah tegas ini merupakan bagian dari strategi pemulihan kerugian negara. Uang tunai yang telah diamankan akan diajukan sebagai barang bukti dalam proses persidangan.

Menurutnya, penyitaan tersebut menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih jauh aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Penyidikan masih terus dikembangkan guna memastikan pertanggungjawaban hukum berjalan maksimal,"ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumba Timur, Helmy Febrianto Rasyid, S.H., mengungkapkan bahwa selain penyitaan, pihaknya juga telah menerima pengembalian kerugian keuangan daerah dengan total sekitar Rp1.160.400.550 dari dua perkara berbeda.

Perkara pertama terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah PT Astil Sumba Lestari Kabupaten Sumba Timur periode 2018 hingga 2023. Sedangkan perkara kedua menyangkut pengelolaan dana desa.

Dalam kasus dana desa, tiga desa yakni Desa Kakaha, Desa Kambata, dan Desa Wairara telah mengembalikan kerugian sebesar Rp150 juta. Kejari Sumba Timur memastikan komitmennya untuk menuntaskan perkara serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara demi menjaga kepercayaan publik,"tuturnya.(yb)

Rekomendasi Berita