Ditjenpas NTT Apresiasi Pengalihan Wewenang Benda Sitaan Negara

  • 12 Nov 2025 15:59 WIB
  •  Kupang

KBRN, Kupang: Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menyampaikan apresiasi kepada Kejati NTT atas kerja sama yang baik dalam proses pengalihan kewenangan Penggunaan Sementara/Bersama Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan/Rupbasan). Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, saat Penandatanganan Penggunaan Sementara/Bersama Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan/Rupbasan) antara Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT, Selasa (11/11/2025) di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur.

“Kami menyambut baik langkah cepat Kejaksaan Tinggi NTT dalam menindaklanjuti amanat pimpinan pusat. Penandatanganan ini menjadi yang pertama di Indonesia, dan kami berharap sinergi ini terus terjaga untuk memastikan pengelolaan Rupbasan di NTT berjalan tertib, aman, dan transparan,” ucap Kakanwil Ditjenpas.

Menurutnya dalam masa transisi, 19 pegawai Ditjenpas NTT telah resmi bergabung dan bertugas bersama jajaran Kejaksaan untuk membantu pengelolaan barang bukti di Rupbasan Kupang. Mereka akan melakukan piket rutin dan penjagaan barang sitaan, sementara administrasi dikelola oleh tim Pengelolaan Aset dan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

“Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam implementasi kebijakan nasional pengalihan Rupbasan dari Kemenkumham ke Kejaksaan serta Langkah Strategis Menuju Tata Kelola Aset yang Akuntabel,” ujar Ketut Akbar Herry Achjar.

Tujuan utamanya Penandatanganan Penggunaan Sementara/Bersama Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan/Rupbasan) antara Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT adalah:

1. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan aset negara hasil tindak pidana.

2. Memperkuat transparansi dan integritas dalam proses hukum dan pengelolaan barang bukti.

3. Mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Proses serah terima nasional dilaksanakan secara bertahap di berbagai provinsi, dengan tahap kedua dilaksanakan pada 22 Juli 2025 di Kejaksaan Agung RI. Penandatanganan di tingkat Kanwil Ditjenpas NTT dan Kejati NTT ini menjadi pilot project penting di wilayah Indonesia Timur.(VFZ)

Rekomendasi Berita