Jaksa Tetapkan Tersangka Dugaan Penyimpangan Anggaran Pilkada 2024
- 05 Nov 2025 09:16 WIB
- Kupang
KBRN, Kupang: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Penyimpangan dalam Penggunaan Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2024, Selasa, (4/11/2025), di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Kasipenkum Kejati NTT A.A.Raka Putra Dharamana mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan 30 orang saksi, 2 orang ahli, serta sejumlah dokumen dan surat yang menguatkan adanya perbuatan melawan hukum, memenuhi unsur Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan penggunaan anggaran Pilkada Sumba Timur Tahun 2024, antara lain dengan melakukan pemborosan, rekayasa laporan, dan mark-up belanja hibah kegiatan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar: Primair: Pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 ayat (1) dan lebih Subsidair pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.792.623.742,00 (tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah). Kerugian tersebut bersumber dari penyalahgunaan dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Timur Tahun 2024,” pungkas Kasipenkum.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan keuangan negara yang bersih dari korupsi, khususnya dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.(VFZ)