Jaksa Tetapkan Dua Orang Tersangka Korupsi Bank NTT
- 19 Sep 2025 14:17 WIB
- Kupang
KBRN,Kupang: Kejaksaan Negeri Kota Kupang secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kredit bermasalah atas nama debitur CV. ASM/Racmat, SE pada Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) Tahun 2016. Kedua tersangka yakni SSHB, S.P. dan PUKB, SE. Kamis, (18/9/2025), di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Jl. Palapa No.9, Oebobo, Kota Kupang, dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, serta Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Kupang.
Kasipenkum Kejati NTT A.A.Raka Putra Dharmana mengatakan kedua tersangka disangkakan melanggar: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2309/N.3.10/Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025," ujar Kasipenkum
Menurut Kasipenkum kedua tersangka telah ditahan dengan status tahanan Rutan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan terhitung sejak 18 September 2025 hingga lanjutan Penanganan Perkara.
"Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kupang akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka dan Melakukan penyitaan atau penggeledahan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini" katanya lagi.
Kejaksaan Negeri Kota Kupang menegaskan akan menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan secara profesional dan transparan sehingga perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dalam persidangan.(VFZ).