Korupsi Garam Curah Mantan Wabup Sabu Raijua Diperiksa
- 09 Sep 2025 14:47 WIB
- Kupang
KBRN,Kupang: Kejaksaan Negeri Sabu Raijua terus melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Tata Niaga Garam Curah di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua.
Mantan Plt. Bupati Sabu Raijua Nicodemus N. Rihi Heke, sekaligus Wakil Bupati Sabu Raijua periode 2016–2021, diperiksan terkait kasus tersebut, Senin, (8/9/2025) lalu, di Ruang Pidsus Kejati NTT.
Kasipenkum Kejati NTT A.A. Raka Putra Dharaman mengatakan kasus dugaan korupsi tata niaga garam curah tersebut telah masuk ke tahap penyidikan.
“Selain Nicodemus, sejumlah saksi lainnya juga telah dijadwalkan untuk diperiksa hingga Kamis pekan ini. Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan langsung oleh Hendrik Tiip, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sabu Raijua,” ujar Kasipenkum, kepada RRI, Selasa, (9/9/2025) di Kupang.
Melalui agenda pemeriksaan ini, Kejaksaan Negeri Sabu Raijua menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara