Korupsi Gedung Kuliah Undana Kejati Sita Rp100 Juta
- 20 Agt 2025 15:22 WIB
- Kupang
KBRN, Kupang: Tim penyidik Kejati NTT Kembali berhasil menyita uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Fakultas Kedokteran, Kedokteran Hewan, dan Kesehatan Masyarakat (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Tahun Anggaran 2024, Selasa (19/8/ 2025) di Kupang. Uang tersebut disita dari Ridwan Efendi melalui kuasa hukumnya, Hendra Saputra, S.H.. Proses penyitaan dilakukan langsung oleh Noberth Yoel Lambila, S.H., Jaksa Penyidik pada Kejati NTT.
Kasipenkum Kejati NTT A.A. Raka Putra Dharmana mengateakan sebelum langkah hukum ini, tim penyidik Kejati NTT juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp151.000.000,00 (seratus lima puluh satu juta rupiah) dari Mahmudin Al Jares melalui kuasa hukumnya, Fery Kurniawan, S.H., M.H. “Total uang yang telah berhasil diamankan penyidik Kejati NTT dalam perkara ini mencapai Rp251.000.000,00 (dua ratus lima puluh satu juta rupiah),” ujar Kasipenkum.
Menurut A.A.Raka Putra Dharamana penyitaan uang ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk menelusuri aliran dana serta mengungkap potensi kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan gedung kuliah terpadu Undana yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
"Langkah penyitaan ini juga menjadi bagian dari strategi Kejati NTT untuk mengamankan barang bukti, sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan professional,” katanya. Kejati NTT juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi, demi terwujudnya pembangunan di Nusa Tenggara Timur yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi. (VFZ)