Bank NTT Perkuat Identitas dan Akselerasi Pembangunan Daerah
- 05 Mar 2026 11:08 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Salah upaya untuk menuju transformasi tengah ditempuh Bank NTT. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT menjadi Perseroda dalam Rapat Paripurna DPRD NTT Selasa, 3 Maret 2026.
Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, menegaskan bahwa perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sekaligus penguatan posisi Bank NTT sebagai perusahaan milik pemerintah daerah. “Secara substansi tidak ada perubahan mendasar dalam operasional. Ini lebih kepada penegasan identitas bahwa Bank NTT adalah milik daerah dan hadir untuk daerah,” ujar Dirut Charlie.
Menurut dia, perubahan status menjadi Perseroda bukan sekadar administrasi hukum, melainkan penguatan mandat. Jika perseroan terbatas (PT) pada umumnya berorientasi pada keuntungan, maka Perseroda memiliki tanggung jawab yang lebih luas-yakni tetap menjaga kinerja bisnis yang sehat sekaligus berkontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi daerah.
Charlie menjelaskan, peran strategis Bank NTT ke depan tidak hanya sebagai lembaga intermediasi keuangan, tetapi juga sebagai motor penggerak sektor riil, UMKM, dan berbagai program prioritas pemerintah daerah.
Dari sisi tata kelola perusahaan (good corporate governance), ia memastikan bahwa Bank NTT telah berada dalam pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Struktur pengawasan internal, mulai dari dewan komisaris hingga komite audit, komite pemantau risiko, serta komite remunerasi dan nominasi, telah berjalan sesuai ketentuan.
Dengan perubahan menjadi Perseroda, dimungkinkan adanya tambahan unsur pengawasan seperti dewan pengawas, sehingga sistem kontrol dan akuntabilitas perusahaan semakin kuat dan transparan.
Lebih lanjut, Charlie mengungkapkan bahwa percepatan perubahan status ini juga berkaitan dengan kebutuhan penyertaan modal dari pemerintah daerah. Berdasarkan regulasi, penyertaan modal hanya dapat dilakukan apabila BUMD telah berbentuk Perseroda.
“Kalau belum Perseroda, pemerintah daerah belum bisa melakukan setoran modal. Karena itu, perubahan ini penting agar penguatan permodalan bisa segera direalisasikan,” ucapnya.
Secara administratif, perubahan ini akan diikuti penyesuaian akta perusahaan, pembaruan nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda), serta penyesuaian dokumen dan identitas korporasi lainnya. Namun demikian, Charlie memastikan bahwa seluruh layanan dan operasional bank tetap berjalan normal tanpa gangguan.
Transformasi ini diharapkan menjadi momentum baru bagi Bank NTT untuk semakin kokoh sebagai bank kebanggaan daerah, sekaligus mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat NTT.